Senin, 22 Desember 2025

LPSK: Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Perlu Ditingkatkan

Photo Author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 18:58 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ( lpsk.go.id)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ( lpsk.go.id)

ESENSI.TV, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti perlunya peningkatan penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia pada tahun 2024. Hingga pertengahan tahun ini, LPSK menerima 135 permohonan perlindungan, menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, banyak korban masih enggan melapor karena berbagai kendala sosial dan budaya.

Tanggapan Pihak LPSK

Maneger Nasution, Wakil Ketua LPSK, menyatakan bahwa mayoritas laporan yang diterima terkait kekerasan seksual. Dari sepuluh laporan, enam hingga tujuh di antaranya adalah kasus kekerasan seksual. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah membantu mengatasi beberapa masalah hukum, namun implementasinya masih memerlukan perbaikan lebih lanjut.

Negara Berperan Aktif

Dalam upaya penanganan, LPSK menekankan pentingnya peran aktif negara dalam pemulihan korban. Negara harus hadir memberikan hak-hak korban melalui perlindungan, pemulihan medis, sosial, dan psikologis. Tantangan besar dihadapi dalam pemulihan sosial karena stigma dan stereotip yang melekat kuat di masyarakat.

Baca Juga: Waduh, Laporan Kasus Jurnalis Wanita yang Alami Pelecehan Seksual di KRL Ditolak Polres!

Sinergisitas Pengimplementasian UU TPKS

Implementasi UU TPKS juga memerlukan sinergi antar instansi pemerintah. Peraturan turunan UU TPKS yang diharapkan bisa disahkan pada awal 2024 diharapkan dapat memperkuat mekanisme perlindungan dan pemulihan korban. Pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap kementerian dan lembaga terkait berperan dalam upaya ini agar lebih efektif dan terkoordinasi.

Baca Juga: Kemen PPPA: Perempuan-Anak Bijak Bermedsos Hindari Kekerasan Seksual

Dengan meningkatnya jumlah kasus dan permohonan perlindungan, LPSK berharap adanya dukungan lebih besar dari semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat, untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi korban kekerasan seksual. Upaya bersama ini diperlukan untuk menangani krisis kekerasan seksual yang dianggap darurat di Indonesia saat ini.

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X