Namun, penyelidikan intensif dari kepolisian akhirnya berhasil mengungkap lokasi tersebut.
Saat diinterogasi, para tersangka mengaku melakukan kejahatan ini karena alasan ekonomi.
Namun, kepolisian tidak tinggal diam dan terus mengejar pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Baca Juga: Gaya Hidup Sehat untuk Gen Z, Kurangi Risiko Obesitas dan Penyakit dengan Kebiasaan Positif
Dua Buronan Masih Dalam Pengejaran
Selain kedua tersangka yang telah ditangkap, kepolisian juga masih memburu dua pelaku lain yang berperan sebagai otak dari produksi tembakau sintetis ini.
Kedua buronan tersebut berinisial B dan E.
“Mereka adalah pengendali utama dalam jaringan ini dan saat ini sedang dalam pengejaran,” ungkap Brigjen Mukti.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga: Menikmati Keindahan Pulau Pramuka, Wisata Bahari dan Edukasi di Kepulauan Seribu
Jika mendapat hukuman penjara, mereka bisa dipenjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun, serta dikenai denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Dengan terungkapnya pabrik gelap ini, kepolisian berharap dapat menekan peredaran tembakau sintetis di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***(LL)