Senin, 22 Desember 2025

Polisi Ungkap Kasus Penodongan di SPBU Tol Cibubur, Ternyata Begini Faktanya

Photo Author
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi. Polisi berhasil mengamankan seorang pria yang menodongkan senjata mirip pistol di SPBU rest area Tol Cibubur. (Foto: Pexels)
Ilustrasi. Polisi berhasil mengamankan seorang pria yang menodongkan senjata mirip pistol di SPBU rest area Tol Cibubur. (Foto: Pexels)

ESENSI.TV, POLHUKAM - Insiden yang sempat membuat geger di sebuah SPBU rest area Tol Cibubur, Jakarta Timur, akhirnya terungkap. 

Seorang pria yang awalnya dilaporkan menodongkan pistol kepada pegawai SPBU ternyata hanya menggunakan korek api berbentuk senjata.  

Kejadian ini bermula ketika pelaku, seorang pria berinisial DD, mendatangi SPBU tersebut dan terlibat cekcok dengan seorang pegawai. 

Dalam situasi tersebut, DD mengeluarkan sebuah benda yang menyerupai pistol dan mengarahkannya ke pegawai SPBU.

Insiden itu sontak membuat korban merasa terancam, terutama karena penodongan dilakukan dari jarak sangat dekat.  

Baca Juga: Optimalkan Balai Vokasi, P2MI dan Kemnaker Kejar Target Besar Pengiriman Pekerja Migran ke Luar Negeri

Namun, hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa benda yang digunakan DD bukanlah pistol, melainkan korek api berbentuk senjata. 

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, saat memberikan keterangan di RS Polri Kramat Jati, dikutip pada Sabtu, 25 Januari 2025.

“Benda yang digunakan pelaku sebenarnya adalah sebuah korek api,” ujar Kombes Pol. Ade. 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tindakan pelaku tetap dianggap serius karena telah menyebabkan rasa takut pada orang lain.  

“Walaupun hanya korek api, tetapi jika digunakan untuk mengancam dalam jarak sangat dekat, hal itu dapat membuat orang merasa tidak nyaman dan terancam,” tambahnya.  

Baca Juga: Hamas dan Israel Lanjutkan Pertukaran Tahanan, Empat Tentara Wanita Dibebaskan

Akibat perbuatannya, DD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. 

Ia dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang mengakibatkan rasa takut atau ancaman.  

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X