ESENSI.TV, POLHUKAM - Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali.
Dalam kurun waktu dua hari, dua pengedar sabu berhasil diamankan di lokasi berbeda, yakni di wilayah Boyolali dan Surakarta.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran barang haram yang merusak generasi muda.
Penangkapan pertama terjadi di Dusun Remi, Desa Rembun, Kecamatan Nogosari, Boyolali.
Seorang pria berinisial RO (29), warga Surakarta, diringkus setelah diketahui berperan sebagai kurir sabu.
Baca Juga: United Tractors Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Multimedia Artist, Simak Persyaratannya!
Ia bertugas mengambil dan mengantarkan narkotika ke lokasi yang telah ditentukan dengan bayaran Rp50.000 per pengiriman.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu, uang tunai Rp150.000, dan sebuah ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Tak berhenti di situ, penggeledahan di tempat kos RO yang berlokasi di Pasar Kliwon, Surakarta, mengungkap barang bukti tambahan.
Polisi menemukan timbangan digital, pipet kaca bekas pakai, serta 135 tabung plastik bertuliskan “Centrifuge Tube” yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. RO akhirnya mengakui keterlibatannya dalam bisnis ilegal ini.
Baca Juga: Ketahui Pentingnya Injector Cleaner untuk Merawat Mesin Mobil dan Cara Penggunaannya yang Efektif
Selang sehari setelah penangkapan RO, Selasa (4/2/2025), petugas kembali bergerak berdasarkan informasi adanya transaksi narkoba di sebuah warung es doger di Dukuh Cemoro, Desa Ketitang, Nogosari.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (43), yang juga merupakan warga Surakarta.
AP ditangkap sebelum sempat menyerahkan sabu kepada pembelinya.