Berdasarkan penyelidikan, setidaknya ada 11 korban yang melapor dengan total kerugian berkisar antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000 per korban.
Saat ini, polisi juga memburu seorang tersangka lain berinisial FA yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.
Baca Juga: Tampil Gemilang, Son Heung-Min Bawa Tottenham Spurs Kalahkan Hoffenheim 3-2 di Liga Europa
"Kami masih mengejar FA. Penyelidikan ini belum selesai karena sindikat ini lebih besar dari yang terlihat," tambahnya.
Atas perbuatannya, AMA dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya teknologi AI jika disalahgunakan, terutama dalam upaya manipulasi informasi untuk tujuan kejahatan.***(LL)