Ahmad juga menyoroti pentingnya menghormati keputusan MK, yang bersifat final dan mengikat.
Namun, ia memberikan catatan kritis terkait perubahan sikap MK setelah 33 kali pengujian aturan ini.
“Sejarah yang akan membuktikan apakah keputusan ini benar-benar sejalan dengan konstitusi,” katanya.
Ia menambahkan, dua alasan utama yang mendasari keputusan ini adalah keterbatasan pilihan pasangan calon dan dominasi partai politik tertentu dalam pencalonan.
Menurutnya, penghapusan threshold dapat membuka peluang lebih luas bagi calon-calon alternatif yang mampu membawa perubahan positif bagi bangsa.
Dengan adanya putusan ini, revisi Undang-Undang Pemilu diharapkan dapat menciptakan aturan yang lebih inklusif, membuka jalan bagi kandidat dari berbagai latar belakang, dan memperkuat sistem demokrasi Indonesia.***(LL)