polhukam

MK Hapus Presidential Threshold dan Buka Lebar Peluang Calon Independen, DPR: Sejarah yang Akan Buktikan

Sabtu, 4 Januari 2025 | 10:00 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan. Foto : Istimewa/Andri

Ahmad juga menyoroti pentingnya menghormati keputusan MK, yang bersifat final dan mengikat. 

Baca Juga: PT Mitra Utama Madani Buka Lowongan Officer Sekretaris Perusahaan, Gaji Kompetitif dan Benefit Menarik

Namun, ia memberikan catatan kritis terkait perubahan sikap MK setelah 33 kali pengujian aturan ini. 

“Sejarah yang akan membuktikan apakah keputusan ini benar-benar sejalan dengan konstitusi,” katanya.  

Ia menambahkan, dua alasan utama yang mendasari keputusan ini adalah keterbatasan pilihan pasangan calon dan dominasi partai politik tertentu dalam pencalonan. 

Menurutnya, penghapusan threshold dapat membuka peluang lebih luas bagi calon-calon alternatif yang mampu membawa perubahan positif bagi bangsa.  

 Baca Juga: Langkah Besar Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Dalam 3 Bulan, Jaksa Agung Selamatkan Rp 6,7 Triliun

Dengan adanya putusan ini, revisi Undang-Undang Pemilu diharapkan dapat menciptakan aturan yang lebih inklusif, membuka jalan bagi kandidat dari berbagai latar belakang, dan memperkuat sistem demokrasi Indonesia.***(LL)

Halaman:

Tags

Terkini