polhukam

MK: Parpol Tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah

Selasa, 20 Agustus 2024 | 17:52 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai politik (Parpol) tanpa kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah, Selasa (20/08/2024).

Baca Juga: Kontroversi Festival Kuliner Non Halal Solo, Walikota Turun Tangan

Ketiga, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 - 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

Keempat, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo. ***

Halaman:

Tags

Terkini