polhukam

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Berpeluang Bebas Lebih Cepat di 2029, Netizen: Indonesia Banget

Kamis, 3 Juli 2025 | 10:00 WIB
Setya Novanto mendapatkan keringanan hukuman dari Mahkamah Agung. (Foto: Instagram @s.novanto)

ESENSI.TV, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus megakorupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) yang menjeratnya. 

Putusan ini tidak hanya mengubah masa hukumannya, tetapi juga membuka peluang bagi Setnov untuk menghirup udara bebas lebih cepat dari yang diperkirakan sebelumnya. 

Putusan PK yang diketok palu pada 4 Juni 2025 itu secara resmi memangkas masa pidana Setya Novanto dari semula 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan. 

Baca Juga: Usai Tundukkan Juventus Lewat Duel Sengit, Real Madrid Melenggang ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub 2025

Pengurangan ini juga diikuti dengan pemotongan masa pencabutan hak politik, dari 5 tahun menjadi hanya 2,5 tahun setelah masa hukuman selesai dijalani. 

Vonis baru ini tentu menjadi angin segar bagi mantan politikus Golkar itu, mengingat kemungkinan mendapat remisi dan pembebasan bersyarat akan mempercepat kebebasannya. 

Bila seluruh potongan masa tahanan berjalan mulus, Novanto bisa bebas pada pertengahan 2029.

Meski hukumannya dipangkas, Setya Novanto tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar. 

Baca Juga: Kulit Glowing Gak Harus Ribet! Ini Skincare Minimalis yang Cocok untuk Remaja dan Gen Z

Ia juga dikenakan uang pengganti sebesar USD 7,3 juta atau sekitar Rp49 miliar. 

Namun jumlah itu dikurangi dengan Rp5 miliar yang telah ia titipkan sebelumnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai pengingat, Setya Novanto divonis bersalah dalam skandal korupsi pengadaan proyek e-KTP yang total anggarannya mencapai Rp5,9 triliun. 

Dari jumlah tersebut, negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun, dan Novanto menjadi salah satu tokoh utama yang terlibat dalam pengaturan dan pembagian jatah proyek. 

Baca Juga: Lowongan Kerja Universitas Pertamina 2025 Dibuka, 3 Posisi Tersedia untuk Lulusan S1 Berbagai Jurusan

Halaman:

Tags

Terkini