Dalam konferensi pers, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi.
Polda Bali dan Polres Badung dibantu oleh Ditreskrimum, Bidang Labfor, Divhubinter Polri, Bareskrim, NCB Interpol, serta Ditjen Imigrasi.
Pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi kunci penting dalam melacak jejak pelarian para tersangka.
Mobil Fortuner yang digunakan sempat ditinggalkan di wilayah Tabanan, Bali, sementara XL-7 ditemukan di Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga: Judistira Desak Optimalisasi Retribusi Utilitas dan Parkir sebagai Strategi Tambah PAD
Selain kendaraan, barang bukti lain yang diamankan mencakup sepeda motor, peluru utuh dan selongsong, serta berbagai bukti elektronik dari CCTV.
Kini ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan mendalam di Polres Badung. Polisi juga masih menyelidiki motif di balik aksi brutal ini.***(LL)