polhukam

Sindikat Judol Kelas Dunia Dibongkar, Polisi Sita Rp75 Miliar dan Tangkap WNA

Sabtu, 3 Mei 2025 | 10:45 WIB
Barang bukti uang tunai dan kartu ATM hasil operasi penangkapan sindikat judol internasional.(Foto: dok. Humas Polri)

ESENSI.TV, JAKARTA - Upaya pemberantasan aktivitas ilegal di dunia maya kembali membuahkan hasil. 

Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim berhasil mengungkap jaringan besar praktik judol berskala internasional yang sudah lama menjadi incaran. 

Keberhasilan ini juga membuktikan adanya keterlibatan pelaku lintas negara dalam aktivitas tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polri dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Baca Juga: Meluruskan Polemik Pengukuran dan Jumlah Kemiskinan di Indonesia: Perspektif BPS dan Bank Dunia

Dalam laporan tersebut terdeteksi aktivitas mencurigakan pada 5.885 rekening yang diduga terhubung dengan transaksi judol. 

Dari penyelidikan lanjutan, pihak kepolisian menyita dana senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang telah dibekukan, sementara ribuan rekening lainnya masih dalam proses identifikasi dan pemblokiran. 

Total nilai uang yang berhasil diamankan dalam pengungkapan jaringan ini mencapai Rp75 miliar.

Menurut Komjen Pol Wahyu Widada selaku Kabareskrim Polri, pengusutan kasus ini telah melahirkan 17 berkas perkara. 

Baca Juga: Rekomendasi Destinasi Wisata Ramah Keluarga yang Aman dan Seru untuk Anak-anak

Dari jumlah tersebut, dua di antaranya telah mendapat keputusan tetap dari pengadilan. 

“Total nilai uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar. Selain penyitaan, Dittipidsiber juga telah menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya sudah memperoleh putusan hukum dari pengadilan," jelasnya, dikutip pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Kasus ini juga berhasil membongkar situs penggerak utama yang diduga menjadi pusat kendali aktivitas judol lintas wilayah.

Penangkapan pertama dilakukan pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung terhadap pelaku berinisial DH. 

Halaman:

Tags

Terkini