polhukam

Mahasiswa Indonesia Ditahan di AS Usai Visanya Dicabut, DPR Desak Pemerintah Bertindak Cepat

Kamis, 17 April 2025 | 11:00 WIB
Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan. Foto: Dok/vel

ESENSI.TV, JAKARTA - Seorang mahasiswa asal Indonesia, Aditya Harsono Wicaksono, mengalami nasib tak menyenangkan di Amerika Serikat setelah dirinya ditangkap oleh petugas Badan Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) pada 27 Maret 2025 lalu. 

Penangkapan tersebut terjadi secara tiba-tiba di tempat kerjanya di Marshall, Minnesota, hanya beberapa hari setelah visa pelajar F-1 miliknya dicabut secara mendadak. 

Aditya, yang berusia 33 tahun, sebelumnya telah menyelesaikan studi magisternya di Southwest Minnesota State University pada tahun 2023 dan sedang menunggu proses pengajuan green card melalui pernikahannya dengan warga negara AS.

Baca Juga: Tukang Parkir Dorong Motor Malah Kena Tilang ETLE, Polisi: Memang Sistem Belum Sempurna

Penahanan ini memicu perhatian karena Aditya diduga terkait dengan keterlibatannya dalam aksi protes kematian George Floyd pada 2021 yang kemudian memicu gerakan Black Lives Matter di AS. 

Ia juga pernah menjalani proses hukum atas tuduhan perusakan properti dalam sebuah demonstrasi saat jam malam diberlakukan, namun telah dibebaskan dengan jaminan. 

Saat ini, Aditya masih mendekam di Kandiyohi County Jail, Minnesota, dan status hukumnya belum memiliki kejelasan.

Menanggapi kasus ini, Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi warganya di luar negeri. 

Baca Juga: Newcastle Hajar Crystal Palace 5-0, Langsung Meroket ke Posisi Ketiga Liga Premier Inggris

Ia mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Chicago untuk memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada Aditya. 

Menurutnya, kasus ini bukan sekadar perkara individu, melainkan menyangkut kredibilitas negara dalam menjalankan mandat konstitusional untuk melindungi setiap warga negara Indonesia di manapun mereka berada.

“Pendampingan hukum harus dilakukan dengan serius, intens, dan profesional. Ini menyangkut keadilan universal dan prinsip non-diskriminasi yang harus ditegakkan,” ujar Nico, sapaan akrab politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut. 

Ia menambahkan bahwa kompleksitas sistem hukum di AS kerap menyulitkan warga negara asing, sehingga perlindungan diplomatik menjadi mutlak diperlukan.

Baca Juga: Di Balik Tren Healing Ala Gen Z: Self Care atau Sekadar Pelarian?

Halaman:

Tags

Terkini