Senin, 22 Desember 2025

Tukang Parkir Dorong Motor Malah Kena Tilang ETLE, Polisi: Memang Sistem Belum Sempurna

Photo Author
- Kamis, 17 April 2025 | 09:00 WIB
Tangkapan layar ETLE menunjukkan motor didorong tukang parkir di pinggir jalan raya. (Foto: Instagram @fakta.indo)
Tangkapan layar ETLE menunjukkan motor didorong tukang parkir di pinggir jalan raya. (Foto: Instagram @fakta.indo)

ESENSI.TV, JAKARTA - Sebuah insiden unik dan sekaligus memancing perhatian publik terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

 Seorang tukang parkir yang tengah memindahkan sepeda motor di pinggir jalan justru menjadi penyebab motor tersebut tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE). 

Meski kendaraan itu tidak sedang dikendarai oleh pemiliknya, sistem ETLE tetap mengidentifikasinya sebagai pelanggaran. 

Kejadian ini memunculkan pertanyaan soal akurasi dan kepekaan sistem ETLE dalam membedakan konteks pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Di Balik Tren Healing Ala Gen Z: Self Care atau Sekadar Pelarian?

Peristiwa ini bermula ketika sang tukang parkir membantu mengatur posisi sepeda motor di area parkir tidak resmi. 

Tanpa disadari, kamera ETLE yang dipasang di lokasi tersebut menangkap gambar sepeda motor itu saat didorong melintasi marka jalan. 

Sistem secara otomatis menganggap tindakan itu sebagai pelanggaran lalu lintas, sehingga sepeda motor langsung tercatat dalam daftar tilang. 

Padahal, kendaraan tersebut tidak sedang dikendarai dan pemiliknya tidak berada di tempat.

Baca Juga: Surga Alam di Puncak Pangalengan, Menikmati Ketinggian di Wayang Windu Panenjoan

Menanggapi kejadian ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa ini merupakan contoh nyata dari kelemahan sistem ETLE yang saat ini masih terus dalam tahap pengembangan dan penyempurnaan. 

“Sistem kami memang belum sempurna. Masih ada kekurangan-kekurangan yang kami akui, tapi kami akan terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem ini ke depannya,” ujarnya, dikutip pada Kamis, 17 April 2025.

AKBP Ojo juga menyarankan kepada pemilik kendaraan yang merasa tidak melakukan pelanggaran namun terkena tilang atau pemblokiran STNK, untuk segera melakukan klarifikasi melalui laman resmi ETLE.

Atau bisa juga datang langsung ke kantor Samsat terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: instagram @fakta.indo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X