ESENSI.TV, JAKARTA - Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang anggota polisi berinisial AFH (20) di Kabupaten Keerom, Papua, menarik perhatian publik.
Peristiwa ini bermula sejak 2022 ketika AFH, yang saat itu bertamu ke rumah korban, diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak berusia lima tahun.
Saat kejadian, korban tengah bersama kakaknya di rumah. Namun, situasi berubah ketika sang kakak pergi ke kios terdekat untuk membeli mi instan, meninggalkan korban bersama AFH.
Baca Juga: Banjir Terjang Manado, Ditsamapta Polda Sulut Sigap Evakuasi Warga dan Dirikan Tenda Darurat
Momen itulah yang diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwenang, hingga AFH akhirnya ditangkap dan diproses hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AFH dengan hukuman 12 tahun penjara, merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sayangnya, meski bukti dan keterangan saksi sudah dihadirkan di persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura justru menjatuhkan vonis bebas bagi AFH.
Baca Juga: IHSG Anjlok Tajam, BPI Danantara Jadi Harapan Baru Ekonomi Nasional
Vonis Bebas yang Menuai Gelombang Kecaman
Putusan hakim yang membebaskan AFH dari semua dakwaan memicu kemarahan banyak pihak.
Keluarga korban beserta tim kuasa hukum mereka langsung menyatakan keberatan dan berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mereka menilai putusan ini mencederai keadilan dan mengabaikan hak-hak anak sebagai korban yang seharusnya dilindungi negara.
Salah satu suara lantang yang menyoroti putusan ini datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Andreas Hugo Pareira.