polhukam

Usai MK Perintahkan 24 PSU Pilkada, DPR akan Panggil KPU dan Penyelenggara Pemilu

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:00 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Instagram @bang.rifqi.mrk)

Selain itu, PSU akan dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Talaud, Banggai, Gorontalo Utara, Bungo, Bengkulu Selatan, Palopo, Parigi Moutong, Siak, serta Pulau Taliabu. 

Sementara itu, MK juga memerintahkan rekapitulasi ulang hasil suara untuk Pilkada Puncak Jaya dan perbaikan penulisan keputusan KPU Kabupaten Jayapura terkait hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura.

Keputusan MK ini menegaskan bahwa pelaksanaan pilkada masih memiliki banyak tantangan, terutama dalam hal profesionalisme penyelenggara dan kepatuhan terhadap regulasi. 

Dengan adanya evaluasi dari DPR, diharapkan pemilu mendatang dapat berjalan lebih baik dan bebas dari permasalahan serupa.***(LL)

Halaman:

Tags

Terkini