Selain itu, PSU akan dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Talaud, Banggai, Gorontalo Utara, Bungo, Bengkulu Selatan, Palopo, Parigi Moutong, Siak, serta Pulau Taliabu.
Sementara itu, MK juga memerintahkan rekapitulasi ulang hasil suara untuk Pilkada Puncak Jaya dan perbaikan penulisan keputusan KPU Kabupaten Jayapura terkait hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura.
Keputusan MK ini menegaskan bahwa pelaksanaan pilkada masih memiliki banyak tantangan, terutama dalam hal profesionalisme penyelenggara dan kepatuhan terhadap regulasi.
Dengan adanya evaluasi dari DPR, diharapkan pemilu mendatang dapat berjalan lebih baik dan bebas dari permasalahan serupa.***(LL)