polhukam

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judol Internasional, Operasi Berbasis di Berbagai Negara

Sabtu, 22 Februari 2025 | 12:05 WIB
Penyidik Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti pengungkapan jaringan judol internasional dalam konferensi pers. (Foto: Dok. Polri)

ESENSI.TV, POLHUKAM - Bareskrim Polri kembali mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terhubung dengan aktivitas judol skala internasional. 

Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus serupa yang telah ditindak, menunjukkan bahwa praktik ilegal ini terus berkembang dengan modus yang semakin canggih. 

Jaringan tersebut memiliki keterkaitan dengan server di berbagai negara seperti China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand, serta mengoperasikan situs judol dengan cakupan luas.

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. 

Baca Juga: DWP Kemensos Salurkan Bantuan dan Perkuat Kepedulian Sosial bagi PPKS di Sentra Handayani

Mereka adalah AW (31), agen dari grup BELKLO yang terkait dengan situs 1XBET, RNH (34) sebagai supervisor operator, RW (32) yang bertugas sebagai admin keuangan, MYT (31) sebagai operator, dan RI (40) yang berperan sebagai member platinum. 

Selain itu, ada AT (34), agen dari grup Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) sebagai supervisor operator, FR (31) sebagai operator, dan WY (30) yang bertugas sebagai admin keuangan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa kesembilan tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda. 

Mereka menjalankan operasional jaringan judol internasional yang terhubung dengan situs 1XBET, di mana server utama situs ini berlokasi di Eropa.

Baca Juga: Perubahan Sikap Trump: Rusia Disebut Sebagai Penyerang, Ukraina Siapkan Kesepakatan Mineral dengan AS

"Para pelaku bergabung sebagai agen di platform judol 1XBET khusus untuk wilayah Indonesia. Mereka juga tidak menggunakan rekening pribadi untuk transaksi, melainkan memanfaatkan rekening milik orang lain guna menghindari jejak digital," ungkapnya dalam konferensi pers, dikutip pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Lebih lanjut, Brigjen. Pol. Djuhandani menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp, guna berkoordinasi dengan anggota jaringan lainnya. 

Selain itu, hasil keuntungan yang mereka peroleh dikonversikan dari mata uang rupiah ke mata uang asing melalui sejumlah money changer agar lebih sulit dilacak.

"Keuntungan yang didapatkan dari aktivitas ini mencapai ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun. Modus yang mereka gunakan sangat terstruktur dan terorganisir, sehingga mempersulit pelacakan oleh pihak berwenang," tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini