ESENSI.TV, POLHUKAM - Kasus pembunuhan tragis terhadap seorang nenek berusia 71 tahun di Kabupaten Bekasi mengungkap fakta mengejutkan.
Salah satu dari lima tersangka yang terlibat ternyata merupakan residivis dengan riwayat kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kasus narkoba.
Kejadian ini menambah catatan kelam tindak kriminal di wilayah Bekasi dan menyoroti pentingnya pengawasan terhadap mantan narapidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial DA baru saja menghirup udara bebas tiga bulan lalu setelah menjalani hukuman atas kasus curanmor dan narkoba.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2025, Pemerintah Siapkan Operasi Pasar Besar untuk Stabilkan Harga Pangan
“DA adalah residivis yang baru keluar dari penjara tiga bulan lalu. Dalam kasus ini, ia mendapat bagian Rp1 juta karena menjadi otak perampokan dan menunjukkan rumah korban sebagai sasaran,” jelas Wira.
Dua tersangka lainnya, MR dan AG, masing-masing memperoleh Rp4,5 juta karena berperan sebagai eksekutor yang melakukan perampokan, mengikat, dan mencekik korban hingga tewas.
Sementara itu, NM dan RY, yang bertugas mengantar dan menjemput MR dan AG dari tempat kejadian, masing-masing menerima Rp500 ribu.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menambahkan bahwa kelima tersangka merupakan teman satu tongkrongan.
Baca Juga: Kisah Tarek Safi: Penderitaan di Tahanan Israel hingga Kembali ke Palestina
“Hasil pendalaman menunjukkan bahwa sisa uang hasil kejahatan hanya tersisa Rp150 ribu, setelah sebagian besar digunakan untuk kebutuhan keluarga, diberikan kepada istri tersangka, dan membiayai pelarian mereka,” tuturnya.
Pembunuhan ini terjadi pada Senin (10/2) sekitar pukul 00.30 WIB. Kelima tersangka, DA (27), MR (25), AG (30), NM (31), dan RY (20), kini harus menghadapi proses hukum atas tindakan keji mereka.
Polisi menjerat mereka dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara.
Baca Juga: Ukir Sejarah! Perjuangan Tim Muda Indonesia Berbuah Gelar Juara Asia Mixed Team
Artikel Terkait
TNI Kecam Aksi Pembunuhan Pilot Helikopter oleh OPM: Pelanggaran HAM
Diduga Terlibat Pembunuhan Pendulang Emas, Anggota KKB Ini Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz 2024
Dalami Motif Remaja MAS dalam Kasus Pembunuhan Keluarga di Cilandak, Polisi Periksa Pihak Sekolah
Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Cilandak Tidak Ditahan, Dititipkan di LPAS
Satu Keluarga Tewas di Tangerang Selatan, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Akibat Jeratan Pinjaman Online