Baca Juga: Oknum PNS di Batam Terseret Kasus Liquid Vape Narkoba, Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Tiga Pelaku
Penemuan ransel berisi jasad bayi itu sontak menggegerkan warga setempat.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Kurang dari 24 jam setelah penemuan, aparat berhasil mengamankan kedua pelaku.
Kini, Muhammad Ribqi dan Rohimah Dewi Layila resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***(LL)
Artikel Terkait
Usai Rumah Ditempeli Stiker Keluarga Miskin, Ratusan Warga di Kepahiang Rela Mundur dari Daftar Bansos
Hasan Nasbi Singgung Menkeu Kerap Kritik Menteri Lain, Netizen Kompak Bela Purbaya: Kalau Bersih Gak Perlu Risih
DKPP Tegur Keras Ketua KPU, 59 Penerbangan Mewah Jet Pribadi Habiskan Rp90 Miliar, Nol ke Wilayah 3T
Menko PM: Jangan Tergiur Tawaran Kerja ke Kamboja, Banyak yang Berujung Eksploitasi
Oknum PNS di Batam Terseret Kasus Liquid Vape Narkoba, Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Tiga Pelaku