Senin, 22 Desember 2025

Oknum PNS di Batam Terseret Kasus Liquid Vape Narkoba, Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Tiga Pelaku

Photo Author
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:00 WIB
Ditresnarkoba Polda Kepri tangkap oknum PNS Batam dan dua pelaku lain karena terlibat liquid vape narkoba. (Foto: Pixabay)
Ditresnarkoba Polda Kepri tangkap oknum PNS Batam dan dua pelaku lain karena terlibat liquid vape narkoba. (Foto: Pixabay)

ESENSI.TV, RIAU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar jaringan peredaran liquid vape mengandung narkoba yang beroperasi di Kota Batam.

Kasus ini mencuri perhatian publik karena melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di salah satu instansi pemerintah, bersama dua pelaku lain dengan latar belakang berbeda.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MAP, seorang pegawai negeri sipil di lembaga imigrasi, FP, seorang disk jockey (DJ), dan GP, sekretaris perusahaan swasta di Batam.

Baca Juga: Perum DAMRI Buka Rekrutmen Staf Analis Pengembangan Usaha, Cek Syarat dan Jadwalnya di Sini

Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari penangkapan FP pada 22 Oktober 2025 setelah penyelidikan cukup lama.

“Dari hasil pemeriksaan, FP mengaku mendapatkan dua botol liquid revil vape mengandung narkotika jenis MDMB 4EN Pinaca dari seseorang berinisial P yang berada di Malaysia,” ujar Kombes Anggoro.

Setelah itu, penyidik mengembangkan kasus berdasarkan pengakuan FP yang menyebut telah menjual satu botol liquid tersebut kepada oknum PNS berinisial MAP melalui perantara GP.

Pada 23 Oktober dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan GP di kawasan Batu Ampar, Batam.

Baca Juga: Menko PM: Jangan Tergiur Tawaran Kerja ke Kamboja, Banyak yang Berujung Eksploitasi

Dari hasil pemeriksaan, GP mengaku hanya membantu menghubungkan FP dengan MAP dan mengatur pengiriman liquid tersebut.

Beberapa jam setelah penangkapan GP, sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama, MAP datang ke Polda Kepri untuk menyerahkan diri.

MAP membawa satu botol liquid revil vape yang diterimanya dari FP melalui GP dan mengaku bahwa barang tersebut akan digunakan sendiri.

Meski menyerahkan diri, penyidik tetap menetapkan MAP bersama dua pelaku lainnya sebagai tersangka karena seluruh unsur pidana telah terpenuhi.

Barang bukti yang disita polisi antara lain tiga botol liquid revil vape mengandung narkotika jenis MDMB 4EN Pinaca dengan berat total 18,74 gram, tiga telepon genggam, dan satu unit mobil.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: Tribratanews Polri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X