Senin, 22 Desember 2025

Oknum PNS di Batam Terseret Kasus Liquid Vape Narkoba, Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Tiga Pelaku

Photo Author
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:00 WIB
Ditresnarkoba Polda Kepri tangkap oknum PNS Batam dan dua pelaku lain karena terlibat liquid vape narkoba. (Foto: Pixabay)
Ditresnarkoba Polda Kepri tangkap oknum PNS Batam dan dua pelaku lain karena terlibat liquid vape narkoba. (Foto: Pixabay)

Baca Juga: Rekomendasi Jus Buah Terbaik untuk Diet ala Gen Z, Enak, Sehat, dan Bikin Tubuh Lebih Ideal

Sementara itu, pelaku P yang menjadi sumber pasokan dari Malaysia kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga minimal lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan narkoba kini merambah dalam berbagai bentuk, termasuk melalui liquid vape yang sering dianggap aman oleh sebagian pengguna.*** (LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: Tribratanews Polri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X