Baca Juga: Rekomendasi Jus Buah Terbaik untuk Diet ala Gen Z, Enak, Sehat, dan Bikin Tubuh Lebih Ideal
Sementara itu, pelaku P yang menjadi sumber pasokan dari Malaysia kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga minimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan narkoba kini merambah dalam berbagai bentuk, termasuk melalui liquid vape yang sering dianggap aman oleh sebagian pengguna.*** (LL)
Artikel Terkait
Polda Riau Bongkar Perkebunan Sawit Ilegal di Hutan Lindung Kampar, Modus Licik Pelaku Terungkap
Aksi Penyelundupan 11 Ribu Benih Lobster Senilai Rp461 Juta Terbongkar di Sukabumi, Dua Pelaku Diringkus
Polda Bali Gerak Cepat! Tiga Pelaku Penembakan WNA Australia Dibekuk dalam 2 Hari
Remaja di Deli Serdang Dibakar Usai Kepergok Curi Ubi, Pelaku Diduga Oknum Polisi dan ASN
Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Dinilai Rendahkan Pelaku UMKM