Misalnya, ketika sebuah kafe, hotel, restoran, atau pusat hiburan memutar lagu untuk mendukung kegiatan usahanya, mereka sebenarnya wajib membayar royalti.
Baca Juga: Misbakhun Nilai Diplomasi Prabowo Perkuat Kepercayaan Investor untuk RAPBN 2026
Di Indonesia, sistem pembayaran royalti diatur oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bernaung di bawah LMKN.
LMK ini bertugas menghimpun pembayaran dari para pengguna musik, lalu menyalurkannya kembali kepada pencipta lagu sesuai porsi yang ditetapkan.
Namun, yang sering menjadi masalah adalah kurangnya transparansi, kerumitan mekanisme, serta perbedaan tafsir aturan yang membuat para pelaku usaha bingung.
Hal inilah yang kini sedang diperbaiki oleh pemerintah bersama DPR melalui revisi regulasi.***(LL)
Artikel Terkait
Pengusaha Hotel di Mataram Kaget Dapat Tagihan Royalti Lagu Gegara TV di Kamar
Demo Kenaikan PBB di Pati Berujung Ricuh, Bupati Sudewo Dilempari Massa saat Minta Maaf
Remaja di Deli Serdang Dibakar Usai Kepergok Curi Ubi, Pelaku Diduga Oknum Polisi dan ASN
Gaji Guru Jadi Prioritas, Prabowo Alokasikan Rp178,7 Triliun dalam RAPBN 2026
Setelah 7 Tahun 9 Bulan di Penjara, Setya Novanto Kini Resmi Menghirup Udara Bebas