Senin, 22 Desember 2025

Soal Royalti Lagu, Wakil Ketua DPR Dasco: Jangan Takut, Putar Musik Tetap Diperbolehkan

Photo Author
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (tengah). (Foto: Instagram @sufmi_dasco)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (tengah). (Foto: Instagram @sufmi_dasco)

Misalnya, ketika sebuah kafe, hotel, restoran, atau pusat hiburan memutar lagu untuk mendukung kegiatan usahanya, mereka sebenarnya wajib membayar royalti.

Baca Juga: Misbakhun Nilai Diplomasi Prabowo Perkuat Kepercayaan Investor untuk RAPBN 2026

Di Indonesia, sistem pembayaran royalti diatur oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bernaung di bawah LMKN. 

LMK ini bertugas menghimpun pembayaran dari para pengguna musik, lalu menyalurkannya kembali kepada pencipta lagu sesuai porsi yang ditetapkan.

Namun, yang sering menjadi masalah adalah kurangnya transparansi, kerumitan mekanisme, serta perbedaan tafsir aturan yang membuat para pelaku usaha bingung. 

Hal inilah yang kini sedang diperbaiki oleh pemerintah bersama DPR melalui revisi regulasi.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: instagram @fakta.indo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X