Senin, 22 Desember 2025

Putar Musik Tanpa Izin, Bos Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta

Photo Author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 12:00 WIB
Outlet Mie Gacoan Bali yang diduga memutar musik tanpa izin resmi dari pemegang hak. (Foto: Instagram @fakta.indo)
Outlet Mie Gacoan Bali yang diduga memutar musik tanpa izin resmi dari pemegang hak. (Foto: Instagram @fakta.indo)

Musik yang diputar di ruang publik seperti restoran, kafe, atau toko, tidak dapat disamakan dengan konsumsi pribadi. Karena itu, penggunaannya harus didahului dengan perizinan dan pembayaran royalti yang sah.

Baca Juga: 80 Ribu Koperasi Desa Diluncurkan Prabowo, Fokus pada Ekonomi Gotong Royong dan Kemandirian Warga

Peran lembaga seperti SELMI menjadi penting untuk menjembatani pelaku usaha dengan para pencipta lagu atau pemegang hak.

Tujuannya bukan sekadar menegakkan hukum, tetapi juga menjaga agar pelaku kreatif mendapatkan hak mereka secara adil dan proporsional.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: instagram @fakta.indo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X