Musik yang diputar di ruang publik seperti restoran, kafe, atau toko, tidak dapat disamakan dengan konsumsi pribadi. Karena itu, penggunaannya harus didahului dengan perizinan dan pembayaran royalti yang sah.
Baca Juga: 80 Ribu Koperasi Desa Diluncurkan Prabowo, Fokus pada Ekonomi Gotong Royong dan Kemandirian Warga
Peran lembaga seperti SELMI menjadi penting untuk menjembatani pelaku usaha dengan para pencipta lagu atau pemegang hak.
Tujuannya bukan sekadar menegakkan hukum, tetapi juga menjaga agar pelaku kreatif mendapatkan hak mereka secara adil dan proporsional.***(LL)
Artikel Terkait
Viral Joget Pacu Jalur di Atas Mobil Saat Konvoi di Jalan Tol, Pemuda Lampung Ditilang Rp750 Ribu
Viral! Polisi Histeris Teriak Minta Tolong Saat Diamankan Propam di Ternate Utara
Aset Miliaran Disita, Sri Mulyani hingga Eks Bupati Jepara Diperiksa KPK soal Kredit Fiktif
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Tak Nikmati Hasil Kejahatan
80 Ribu Koperasi Desa Diluncurkan Prabowo, Fokus pada Ekonomi Gotong Royong dan Kemandirian Warga