Baca Juga: Tutup Buku Karier, Adam Lallana Gantung Sepatu Setelah 20 Tahun di Dunia Sepak Bola
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 secara tegas menyatakan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris/direksi di perusahaan negara atau swasta, maupun pimpinan lembaga yang dibiayai oleh APBN/APBD.
Meskipun larangan ini belum eksplisit mencakup wakil menteri, para pakar hukum menilai posisi wakil menteri tetap merupakan bagian tak terpisahkan dari unsur pimpinan kementerian, sehingga seharusnya tunduk pada prinsip yang sama.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 memperkuat larangan pejabat negara merangkap jabatan, meski tidak menyebut wamen secara spesifik.
Putusan tersebut menekankan perlunya menghindari konflik kepentingan yang rentan terjadi saat pejabat publik merangkap di sektor usaha.
Beberapa regulasi lain juga menegaskan hal serupa:
UU No. 5 Tahun 1999 Pasal 26 melarang direksi atau komisaris suatu perusahaan untuk merangkap jabatan serupa di perusahaan lain.
PP No. 100 Tahun 2000 Pasal 8 melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan struktural merangkap jabatan lainnya.
Pakar tata negara menilai, praktik rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, menurunkan profesionalisme birokrasi, serta membuka celah penyalahgunaan wewenang.
Namun, pihak Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa tidak ada larangan eksplisit bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan, sehingga dianggap tidak melanggar aturan.
Baca Juga: Bukan Cuma Scroll! Begini Cara Gen Z Jadikan Media Sosial sebagai Jalan Karier Nyata
Pernyataan tersebut memicu kontroversi di publik. Banyak kalangan mempertanyakan apakah logis bagi seorang wamen yang memiliki tugas membantu presiden dan menteri, masih mampu menjalankan tanggung jawab ganda di sektor korporasi tanpa mengorbankan tugas utama.
Meski belum ada sanksi hukum yang mengikat secara langsung, dorongan untuk merevisi undang-undang agar melarang tegas rangkap jabatan di semua level pejabat kementerian kini semakin menguat.
Keadilan sosial, sebagaimana diamanatkan sila kelima Pancasila, menjadi pertanyaan besar dalam praktik tata kelola negara hari ini.*** (LL)
Artikel Terkait
Dibayangi Larangan Rangkap Jabatan, Presiden Restui Erick Thohir Tancap Gas Pimpin PSSI
Menghindari Konflik Kepentingan Dalam Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Dorong Fleksibilitas BUMN, Misbakhun Ungkap Rencana Prabowo Bentuk UU BUMN Baru
Misbakhun Soroti Aturan Kerugian Negara yang Hambat Profesionalisme di BUMN
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun Ungkap Peran Danantara dalam Tingkatkan Efisiensi dan Daya Saing BUMN