Senin, 22 Desember 2025

Di Tengah Badai PHK, Rangkap Jabatan Wakil Menteri Jadi Komisaris BUMN Dianggap Langgar Semangat UU

Photo Author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 10:00 WIB
Ilustrasi. Di tengah badai PHK, sejumlah wakil menteri justru rangkap jabatan komisaris di perusahaan milik negara. (Foto: Pexels)
Ilustrasi. Di tengah badai PHK, sejumlah wakil menteri justru rangkap jabatan komisaris di perusahaan milik negara. (Foto: Pexels)

 Baca Juga: Tutup Buku Karier, Adam Lallana Gantung Sepatu Setelah 20 Tahun di Dunia Sepak Bola

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 secara tegas menyatakan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris/direksi di perusahaan negara atau swasta, maupun pimpinan lembaga yang dibiayai oleh APBN/APBD.

Meskipun larangan ini belum eksplisit mencakup wakil menteri, para pakar hukum menilai posisi wakil menteri tetap merupakan bagian tak terpisahkan dari unsur pimpinan kementerian, sehingga seharusnya tunduk pada prinsip yang sama.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 memperkuat larangan pejabat negara merangkap jabatan, meski tidak menyebut wamen secara spesifik.

Putusan tersebut menekankan perlunya menghindari konflik kepentingan yang rentan terjadi saat pejabat publik merangkap di sektor usaha.

 Baca Juga: Pesta Tertutup Berkedok Family Gathering di Puncak Digerebeg, Polisi Temukan Dugaan Pelanggaran Hukum

Beberapa regulasi lain juga menegaskan hal serupa:

UU No. 5 Tahun 1999 Pasal 26 melarang direksi atau komisaris suatu perusahaan untuk merangkap jabatan serupa di perusahaan lain.

PP No. 100 Tahun 2000 Pasal 8 melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan struktural merangkap jabatan lainnya.

Pakar tata negara menilai, praktik rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, menurunkan profesionalisme birokrasi, serta membuka celah penyalahgunaan wewenang.

Namun, pihak Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa tidak ada larangan eksplisit bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan, sehingga dianggap tidak melanggar aturan.

 Baca Juga: Bukan Cuma Scroll! Begini Cara Gen Z Jadikan Media Sosial sebagai Jalan Karier Nyata

Pernyataan tersebut memicu kontroversi di publik. Banyak kalangan mempertanyakan apakah logis bagi seorang wamen yang memiliki tugas membantu presiden dan menteri, masih mampu menjalankan tanggung jawab ganda di sektor korporasi tanpa mengorbankan tugas utama.

Meski belum ada sanksi hukum yang mengikat secara langsung, dorongan untuk merevisi undang-undang agar melarang tegas rangkap jabatan di semua level pejabat kementerian kini semakin menguat.

Keadilan sosial, sebagaimana diamanatkan sila kelima Pancasila, menjadi pertanyaan besar dalam praktik tata kelola negara hari ini.*** (LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X