Baca Juga: 5 Cara Efektif Mengatasi Kaca Mobil Berembun Saat Berkendara di Musim Hujan atau Malam Hari
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan sekaligus perwujudan dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan hak-hak pekerja di seluruh sektor.
“Kehadiran saya ini dalam kapasitas sebagai negara, bukan untuk menekan, apalagi memeras, tetapi untuk melindungi warga negara,” tambahnya.
Sidak tersebut membuahkan hasil positif. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah ijazah yang sebelumnya ditahan akhirnya diserahkan langsung oleh pihak manajemen perusahaan kepada mantan pekerja yang hadir.
Penyerahan ini menjadi bukti nyata bahwa pendekatan dialogis dan tegas dari pemerintah bisa menciptakan hasil yang baik bagi semua pihak.
Baca Juga: 6 Langkah Jitu Bikin Event Komunitas Gen Z Makin Sukses dan Berkesan
Wamenaker pun mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang bersikap kooperatif dan bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, sikap ini menunjukkan dukungan terhadap kebijakan pemerintah untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan adil.
“Terima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang telah kooperatif terhadap apa yang menjadi keputusan negara,” tuturnya.***(LL)
Artikel Terkait
Delapan Sarana Industrial Ciptakan Hubungan Harmonis Menurut Wamenaker
Tanggapi Putusan Pailit Pabrik Tekstil Sritex, Wamenaker Pastikan Tak Ada PHK
Wamenaker Tegur PT Kusumahadi Santosa Terkait Gaji dan BPJS Pekerja yang Belum Dibayar
Dipicu Masalah Sepele, Tukang Sate di Lampung Jadi Korban Penusukan Pelanggan
Polda Riau Bongkar Perkebunan Sawit Ilegal di Hutan Lindung Kampar, Modus Licik Pelaku TerungkapĀ