ESENSI.TV, JAKARTA - Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan kembali menjadi sorotan publik, setelah muncul berbagai keluhan dari mantan pekerja yang merasa hak-haknya dilanggar.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengambil langkah tegas dengan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga martabat dan hak dasar para pekerja.
Dalam keterangannya, Wamenaker menyatakan dengan tegas bahwa penahanan ijazah atau dokumen pribadi pekerja oleh perusahaan adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
Baca Juga: Tragedi Berdarah di Austria, Eks Siswa Tembaki Sekolah, Puluhan Korban Berjatuhan
Ia menegaskan bahwa dunia usaha harus fokus menjalankan bisnisnya secara sehat tanpa merugikan pihak lain, khususnya pekerja yang telah memberikan kontribusi nyata bagi perusahaan.
“Kami ingin pelaku usaha fokus menjalankan bisnisnya dengan baik, sementara negara hadir memastikan hak-hak pekerja tetap dihormati,” ujarnya, dikutip pada Rabu, 11 Juni 2025.
Sebagai upaya untuk menertibkan praktik tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.
Surat edaran tersebut berisi larangan tegas bagi perusahaan atau pemberi kerja untuk menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja atau buruh.
Baca Juga: Meski Kalah Telak dari Jepang, Asa Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia Belum Padam
Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman wajib bagi seluruh pelaku usaha agar tidak melakukan tindakan yang merugikan tenaga kerja.
Dalam upaya menegakkan aturan tersebut, Wamenaker melakukan sidak langsung ke tiga perusahaan pada hari yang sama, yakni Lion Group di Tangerang, PT Arta Boga di Jakarta Barat, dan Sour Sally di Jakarta Selatan.
Sidak ini dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat mengenai dugaan penahanan ijazah oleh pihak perusahaan terhadap mantan karyawan.
“Kita lakukan sidak karena adanya aduan masyarakat terkait penahanan ijazah oleh perusahaan,” jelas Immanuel.
Artikel Terkait
Delapan Sarana Industrial Ciptakan Hubungan Harmonis Menurut Wamenaker
Tanggapi Putusan Pailit Pabrik Tekstil Sritex, Wamenaker Pastikan Tak Ada PHK
Wamenaker Tegur PT Kusumahadi Santosa Terkait Gaji dan BPJS Pekerja yang Belum Dibayar
Dipicu Masalah Sepele, Tukang Sate di Lampung Jadi Korban Penusukan Pelanggan
Polda Riau Bongkar Perkebunan Sawit Ilegal di Hutan Lindung Kampar, Modus Licik Pelaku TerungkapĀ