Senin, 22 Desember 2025

Profesor UGM Dorong Prabowo Benahi Tata Kelola Pemerintahan

Photo Author
- Jumat, 11 April 2025 | 17:40 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Foto: Instagram @prabowo)
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Foto: Instagram @prabowo)

Keempat, konflik kepentingan antar kelompok elit terlihat semakin terang-terangan. Dan kelima, lemahnya penegakan hukum dan mekanisme pengawasan bagi pelaku tindak kejahatan

"Karena itu, kami mendorong Presiden Prabowo untuk segera membenahi tata kelola pemerintahan yang saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Presiden harus menegakkan tata kelola pemerintahan yang sesuai konstitusi," papar dia.

Kemungkinan Terburuk

Terkait dengan adanya kekhawatiran masyarakat tentang kemungkinan peristiwa 1998 saat reformasi pertama kali bergulir akan terulang kembali pada tahun ini, Prof Hadna meyakini bahwa peluang itu kecil kemungkinan akan berulang.

Sebab secara fundamental, struktur ekonomi Indonesia sudah semakin baik meski dalam beberapa hari terakhir nilai kurs rupiah sempat menyentuh angka Rp17.000 per dolar AS.

Baca Juga: Lepaskan Terduga Maling, Warga Indramayu Geruduk dan Gelar Aksi Protes di Polsek Cikedung

Mengutip pendapat Daron Acemoglu dan James A. Robinson dalam buku mereka berjudul, Why Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty (first published 2012), Prof Hadna mengatakan, bahwa pengalaman kegagalan beberapa negara yang pernah dicatat sejarah dunia, harus membuat pemerintah Indonesia bertekad membenahi tata kelola pemerintahan.

"Namun jika tata kelola pemerintahan tidak segera dibenahi, maka banyak kemungkinan terburuk bisa terjadi baik untuk dunia global maupun Indonesia. Belajar dari kegagalan beberapa negara yang pernah terjadi dalam sejarah dunia, kuncinya terletak pada kemampuan negara tersebut mengembangkan tata kelola (Governance). Karena itu, sekali lagi kami mendorong Presiden Prabowo untuk segera membenahi tata kelola pemerintahan agar visi misi beliau dapat terwujud," tandas Prof Hadna. ***

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X