Senin, 22 Desember 2025

THR dan Gaji ke-13 Cair! Prabowo Pastikan 9,4 Juta ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Terima Haknya

Photo Author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 11:01 WIB
Presiden Prabowo menyampaikan keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
Presiden Prabowo menyampaikan keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

ESENSI.TV, JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi jutaan aparatur negara menjelang momen Ramadan dan Idulfitri 2025. 

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta pegawai negara, mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, hingga para pensiunan. 

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Pemasok Senjata dan Ribuan Amunisi ke KKB

THR dan Gaji ke-13: Siapa Saja yang Mendapatkan?

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Kebijakan ini mencakup ASN, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan.

"Kami pastikan THR dan Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah. Ini termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang," jelas Presiden saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, dikututip pada Rabu, 12 Maret 2025.

Baca Juga: Liverpool Tersingkir dari Liga Champions, PSG Melaju ke Perempat Final Usai Menang Adu Penalti

Besaran THR dan Gaji ke-13

Rincian besaran THR dan Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. 

Sementara ASN daerah akan menerima komponen yang sama, namun dengan besaran yang menyesuaikan kemampuan anggaran daerah masing-masing.

Untuk pensiunan, THR dan Gaji ke-13 akan diberikan dalam bentuk uang pensiun bulanan penuh.

"Kami juga pastikan para pensiunan tetap menerima hak mereka, yakni sebesar uang pensiun bulanan agar bisa merasakan manfaat kebijakan ini," tambah Presiden.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: presidenri.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X