ESENSI.TV, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dari jaringan internasional yang diduga berasal dari Afghanistan.
Dalam operasi besar ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 389 kilogram dengan nilai ekonomi mencapai Rp583,5 miliar.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.
"Barang bukti yang kami amankan memiliki nilai fantastis. Dalam penghitungan kasar, nilainya mencapai lebih dari setengah triliun rupiah," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga: REPNAS Optimistis Kunjungan Prabowo Keluar Negeri Dongkrak Ekonomi Nasional
Dua tersangka berinisial MS (30) dan CR (34) ditangkap dalam operasi tersebut.
Keduanya mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang diperintah oleh seorang pengendali, yang saat ini masih buron (DPO).
Polisi juga menyita sebuah mobil boks dan dua telepon genggam sebagai barang bukti tambahan.
“Para tersangka ini mengaku diperintahkan untuk membawa mobil boks berisi narkotika dari Jakarta ke Sukabumi,” kata Karyoto.
Namun, ia menambahkan bahwa identitas pengendali utama kasus ini belum diungkap demi memperlancar pengejaran terhadap pelaku yang masih dalam pelarian.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan di Jalan Cengkareng Drain, Kedaung, Jakarta Barat, sekitar 500 meter dari Kampung Ambon—lokasi yang dikenal sebagai kawasan rawan narkoba.
Operasi tersebut berlangsung pada Minggu (17/11/2024) pukul 11.30 WIB setelah penyelidikan mendalam yang melibatkan analisis jaringan dengan teknologi kepolisian.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, menjelaskan bahwa timnya menemukan sabu yang dikemas dalam kotak Tupperware dengan logo “Afghan Sabur.”
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyelidikan Kasus Alexander Marwata, Jadwalkan Pemeriksaan Pahala Nainggolan
Polda Metro Jaya Akan Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Hukum Eks Ketua KPK Firli Bahuri
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 207 Kg dan 90 Ribu Ekstasi, 4 Pelaku Ditangkap
Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judol Libatkan Oknum Pegawai Komdigi, Sita Barang Mewah dan Uang Rp73,7 Miliar
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Investasi Alat Kesehatan Covid-19, Tersangka Raup Rp5,8 miliar dari korban.