Senin, 22 Desember 2025

Polda Metro Jaya Ungkap 389 Kg Sabu Jaringan Afghanistan senilai Rp583,5 miliar, Tersangka Ditangkap Dekat Kampung Ambon 

Photo Author
- Kamis, 21 November 2024 | 08:00 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu. (Foto: PMJ News/Fajar)

ESENSI.TV, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dari jaringan internasional yang diduga berasal dari Afghanistan

Dalam operasi besar ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 389 kilogram dengan nilai ekonomi mencapai Rp583,5 miliar.  

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. 

"Barang bukti yang kami amankan memiliki nilai fantastis. Dalam penghitungan kasar, nilainya mencapai lebih dari setengah triliun rupiah," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).  

Baca Juga: REPNAS Optimistis Kunjungan Prabowo Keluar Negeri Dongkrak Ekonomi Nasional

Dua tersangka berinisial MS (30) dan CR (34) ditangkap dalam operasi tersebut.

Keduanya mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang diperintah oleh seorang pengendali, yang saat ini masih buron (DPO). 

Polisi juga menyita sebuah mobil boks dan dua telepon genggam sebagai barang bukti tambahan.  

“Para tersangka ini mengaku diperintahkan untuk membawa mobil boks berisi narkotika dari Jakarta ke Sukabumi,” kata Karyoto. 

Baca Juga: Di Sesi Ketiga KTT G20 Brasil, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen pada Transisi Energi dan Pembangunan Berkelanjutan  

Namun, ia menambahkan bahwa identitas pengendali utama kasus ini belum diungkap demi memperlancar pengejaran terhadap pelaku yang masih dalam pelarian.  

Penangkapan kedua tersangka dilakukan di Jalan Cengkareng Drain, Kedaung, Jakarta Barat, sekitar 500 meter dari Kampung Ambon—lokasi yang dikenal sebagai kawasan rawan narkoba. 

Operasi tersebut berlangsung pada Minggu (17/11/2024) pukul 11.30 WIB setelah penyelidikan mendalam yang melibatkan analisis jaringan dengan teknologi kepolisian.  

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, menjelaskan bahwa timnya menemukan sabu yang dikemas dalam kotak Tupperware dengan logo “Afghan Sabur.”

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X