Senin, 22 Desember 2025

Panduan Lengkap Tilang Elektronik 2025: Jenis Pelanggaran, Denda, dan Cara Pembayaran Praktis

Photo Author
- Senin, 31 Maret 2025 | 15:00 WIB
Ilustrasi. Kamera ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis untuk meningkatkan disiplin berkendara di Indonesia.(Foto: Freepik)
Ilustrasi. Kamera ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis untuk meningkatkan disiplin berkendara di Indonesia.(Foto: Freepik)

ESENSI.TV, OTOMOTIF - Seiring dengan kemajuan teknologi, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini mulai diterapkan secara luas di Indonesia. 

Dengan sistem ini, berbagai pelanggaran lalu lintas dapat dideteksi secara otomatis menggunakan kamera canggih yang dipasang di berbagai titik jalan. 

Penerapan tilang elektronik bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara, mengurangi praktik pungli, serta memastikan bahwa pelanggar tetap bisa ditindak meskipun berasal dari luar daerah tempat pelanggaran terjadi.

Baca Juga: Banyuwangi Park, Destinasi Wisata Keluarga untuk Liburan Lebaran yang Tak Terlupakan

Apa Itu Tilang Elektronik?

Tilang elektronik atau ETLE adalah sistem pemantauan lalu lintas berbasis kamera yang digunakan untuk mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas tanpa perlu intervensi langsung dari petugas di lapangan. 

Sistem ini memungkinkan penindakan pelanggaran yang lebih akurat dan transparan, sehingga mengurangi kemungkinan manipulasi dalam proses tilang.

Jenis Pelanggaran yang Dapat Dikenai Tilang Elektronik

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada sepuluh jenis pelanggaran yang dapat dideteksi dan ditindak melalui sistem ETLE:

1. Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas.

2. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

4. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

5. Menggunakan pelat nomor kendaraan palsu.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: wuling.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X