Dalam sidang yang digelar pada Selasa (25/3/2025), majelis hakim memutuskan hukuman berat bagi ketiga terdakwa.
Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli menerima hukuman penjara seumur hidup, sesuai dengan tuntutan oditur militer.
Baca Juga: Belum Terkendali, Kebakaran Hutan di Korea Selatan Terus Meluas, Korban Jiwa Masih Bertambah
Hakim menilai perbuatan keduanya sangat merusak citra institusi TNI AL dan melanggar kode etik prajurit.
Selain hukuman penjara, keduanya juga dipecat secara tidak hormat dari dinas militer.
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan, yang terbukti terlibat dalam penadahan barang milik korban, mendapat hukuman lebih ringan, yakni empat tahun penjara.
Meski tidak terlibat langsung dalam aksi penembakan, perannya membantu menyembunyikan hasil kejahatan dianggap sebagai pelanggaran serius. Ia pun ikut dipecat dari dinas militer.
Menariknya, dalam persidangan, majelis hakim menolak permintaan restitusi (ganti rugi) yang diajukan oleh keluarga korban.
Alasannya, pengadilan berfokus pada penghukuman pelaku, sementara urusan ganti rugi dianggap ranah perdata yang berbeda jalur hukum.
Baik pihak terdakwa maupun oditur militer masih diberi waktu selama satu pekan untuk mempertimbangkan vonis tersebut.
"Baik ketiga terdakwa maupun pihak oditur militer memutuskan untuk pikir-pikir terkait vonis yang dibacakan hari ini," kata hakim dalam sidang.***(LL)
Artikel Terkait
Tiga Polisi Tewas Ditembak Saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Way Kanan, Panglima TNI dan Kapolri Janjikan Usut Tuntas
Kompak! TNI-Polri dan Pemkab Simalungun Bersatu Pulihkan Parapat Pasca Banjir
Meski Diterpa Gelombang Protes, DPR RI Tetap Ketok Palu Sahkan UU TNI Baru
Demo Tolak Revisi UU TNI di Depan Kantor DPRD Malang Berakhir Ricuh, Massa Lempar Bom Molotov Picu Kebakaran
Gaduh TNI Belum Reda, Kini Giliran Isu RUU Polri Memanas, Puan Maharani: Itu Bukan Dokumen Resmi