Senin, 22 Desember 2025

Terlibat Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Dua Prajurit TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup

Photo Author
- Rabu, 26 Maret 2025 | 12:00 WIB
Para terdakwa prajurit TNI AL mendengarkan vonis hakim dalam sidang kasus penembakan tragis. (Foto: Instagram @fakta.indo)
Para terdakwa prajurit TNI AL mendengarkan vonis hakim dalam sidang kasus penembakan tragis. (Foto: Instagram @fakta.indo)

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (25/3/2025), majelis hakim memutuskan hukuman berat bagi ketiga terdakwa. 

Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli menerima hukuman penjara seumur hidup, sesuai dengan tuntutan oditur militer. 

Baca Juga: Belum Terkendali, Kebakaran Hutan di Korea Selatan Terus Meluas, Korban Jiwa Masih Bertambah

Hakim menilai perbuatan keduanya sangat merusak citra institusi TNI AL dan melanggar kode etik prajurit. 

Selain hukuman penjara, keduanya juga dipecat secara tidak hormat dari dinas militer.

Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan, yang terbukti terlibat dalam penadahan barang milik korban, mendapat hukuman lebih ringan, yakni empat tahun penjara. 

Meski tidak terlibat langsung dalam aksi penembakan, perannya membantu menyembunyikan hasil kejahatan dianggap sebagai pelanggaran serius. Ia pun ikut dipecat dari dinas militer.

Baca Juga: Garuda Perkasa di Kandang, Gol Tunggal Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Taklukkan Bahrain 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Menariknya, dalam persidangan, majelis hakim menolak permintaan restitusi (ganti rugi) yang diajukan oleh keluarga korban. 

Alasannya, pengadilan berfokus pada penghukuman pelaku, sementara urusan ganti rugi dianggap ranah perdata yang berbeda jalur hukum.

Baik pihak terdakwa maupun oditur militer masih diberi waktu selama satu pekan untuk mempertimbangkan vonis tersebut. 

"Baik ketiga terdakwa maupun pihak oditur militer memutuskan untuk pikir-pikir terkait vonis yang dibacakan hari ini," kata hakim dalam sidang.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: instagram @fakta.indo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X