Senin, 22 Desember 2025

Demo Tolak Revisi UU TNI di Depan Kantor DPRD Malang Berakhir Ricuh, Massa Lempar Bom Molotov Picu Kebakaran

Photo Author
- Senin, 24 Maret 2025 | 11:23 WIB
Massa bentrok dengan aparat di depan Gedung DPRD Malang saat demo tolak UU TNI.(Foto: Instagram @fakta.indo)
Massa bentrok dengan aparat di depan Gedung DPRD Malang saat demo tolak UU TNI.(Foto: Instagram @fakta.indo)

ESENSI.TV, MALANG - Suasana Kota Malang memanas pada Minggu sore, 23 Maret 2025, ketika ratusan massa turun ke jalan menggelar aksi protes menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). 

Demonstrasi yang awalnya berlangsung damai di depan Gedung DPRD Kota Malang berubah menjadi ricuh saat sebagian massa mulai melempar bom molotov dan petasan. 

Tak hanya itu, amarah yang memuncak membuat massa membakar sejumlah barang di dalam gedung, memicu kepanikan dan kerusakan.

Polisi yang berjaga berupaya membubarkan kerumunan dengan gas air mata, namun situasi sulit dikendalikan. 

Baca Juga: Serangan Brutal KKB di Yahukimo Renggut Nyawa Guru dan Tenaga Kesehatan, DPR Minta Perlindungan Maksimal

Api sempat membesar sebelum akhirnya dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran yang dikerahkan ke lokasi. 

Beberapa demonstran diamankan untuk dimintai keterangan terkait aksi anarkis tersebut.

Gelombang penolakan ini muncul seiring beredarnya narasi di media sosial yang menyebut revisi UU TNI membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi ABRI, peran ganda militer di ranah sipil seperti pada masa Orde Baru. 

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI TB Hasanuddin menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak benar.

Baca Juga: Serangan Udara Israel Hantam Rumah Sakit di Gaza, Pemimpin Hamas dan Warga Sipil Tewas

"UU ini tidak membuka celah bagi dwifungsi ABRI kembali. Revisi ini hanya mengatur agar prajurit TNI bisa menduduki jabatan sipil yang relevan dengan tugas pertahanan negara, seperti di Badan Penjaga Perbatasan, Badan Keamanan Laut, atau Jaksa Agung Pidana Militer," jelas Hasanuddin.

Ia juga menambahkan bahwa revisi tersebut justru memperkuat aturan larangan bagi prajurit TNI menduduki jabatan politik seperti kepala daerah atau anggota legislatif tanpa melalui Pemilu. Selain itu, TNI tetap dilarang terlibat dalam bisnis.

Mahfud MD: Revisi Justru Perjelas Batas Peran TNI

Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, turut angkat bicara soal revisi UU TNI. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: Instagram @fakta.indo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X