Amunisi: 3.573 butir dari berbagai jenis kaliber.
Peralatan perakitan: Mesin bubut, gerinda, las listrik, dan kompresor.
Bahan peledak: 2 detonator.
Komponen senjata: Magasin, popor, laras senjata rakitan, serta dokumen pendukung.
Uang tunai: Rp 369.600.000.
Baca Juga: Cegah Banjir Tahunan, DPR Tekankan Solusi Konkret dan Bantuan Cepat untuk Warga Bandung
Barang bukti ini ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah tersangka di Bojonegoro, Sleman, dan Manokwari.
Beberapa barang bahkan disembunyikan dalam tabung kompresor yang dimodifikasi guna mengelabui pemeriksaan di pelabuhan.
Peran Tersangka dalam Jaringan
Jaringan ini memiliki sistem distribusi yang terorganisir. TW berperan dalam pembelian dan penyelundupan senjata dari Jawa Timur ke Papua.
ES bertugas menyimpan dan menyalurkan senjata serta amunisi di Manokwari.
Baca Juga: Tak Perlu Jadi Ekstrovert! Begini Cara Gen Z Bisa Dapat Banyak Teman
MK berperan sebagai perakit senjata api ilegal di Bojonegoro, sedangkan P bertanggung jawab dalam pembuatan popor dan pengujian kelayakan senjata sebelum dikirim ke Papua.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP.
Mereka terancam hukuman berat, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup, karena terlibat dalam perdagangan senjata ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan negara.
Artikel Terkait
Setelah Aksi Kejar-kejaran Dramatis, Polisi Gagalkan Penyelundupan 500 Kg Ganja di Pasaman Barat
Akhir Pelarian Aske Mabel, Disertir Polisi Yalimo Ditangkap, Senjata Api Diamankan
Hampir Jadi Korban Kecelakaan, Polisi Selamatkan Pria Bingung di Tol Jakarta-Cikampek
Buronan Penipuan Proyek Bendungan di NTT Ditangkap di Jakarta, Polisi Ungkap Modus Liciknya
Mahasiswa UKI Meninggal Diduga Dikeroyok di Area Kampus, Polisi Periksa 11 Saksi