Senin, 22 Desember 2025

Perkembangan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polda Jabar Tetapkan Tersangka Baru

Photo Author
- Jumat, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
Ilustrasi. Polda Jabar mengungkap perkembangan baru kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, menetapkan tersangka tambahan. (Foto: Pexels)
Ilustrasi. Polda Jabar mengungkap perkembangan baru kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, menetapkan tersangka tambahan. (Foto: Pexels)

Selain Abi dan Yosep, dua orang lainnya, yaitu Mimin Mintarsih (istri muda Yosep) dan Arighi Reksa Pratama (anak pertama Yosep), juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Puasa Ramadan dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Studi Ungkap Hal Ini

“Dua tersangka lainnya masih dalam tahap penyelidikan dan proses hukum terus berjalan,” tambah Surawan.

Selain mengungkap keterlibatan tersangka dalam pembunuhan, pihak kepolisian juga menemukan adanya tindakan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. 

Seorang perwira polisi berinisial T sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menghalangi proses penyelidikan dengan cara merusak barang bukti di lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa tersangka T melakukan upaya perintangan tersebut saat proses olah TKP pada 19 Agustus 2021.

Baca Juga: Aksi Bersih Mangrove di Muara Gembong, Upaya Lindungi Lingkungan dan Sejahterakan Masyarakat Pesisir

“Tersangka T terbukti melakukan tindakan yang menghambat penyelidikan dengan mengubah kondisi tempat kejadian perkara pada saat olah TKP,” ungkap Jules Abraham Abast.

Kasus pembunuhan ini terus menjadi sorotan karena kompleksitasnya serta jumlah tersangka yang terus bertambah. 

Pihak kepolisian berjanji akan menuntaskan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan ini.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X