Kelebihan pembayaran ini diduga dialirkan kepada pihak-pihak tertentu sebagai keuntungan ilegal.
Baca Juga: Atasi Masalah Sampah, Akademisi Dorong Yogyakarta Kembangkan PLTSa
Dalam kasus ini, Kejagung telah mengidentifikasi lima sumber utama yang menyebabkan kerugian negara.
Mulai dari ekspor minyak mentah dalam negeri yang tidak menguntungkan, hingga impor yang dilakukan melalui perantara dengan harga yang tidak seharusnya.
Selain itu, kompensasi dan subsidi yang diberikan pada tahun 2023 juga menjadi faktor besar yang menyebabkan angka kerugian membengkak.
Tindakan para tersangka ini dinilai melanggar peraturan yang mengatur pengadaan barang dan jasa di lingkungan perusahaan milik negara.
Baca Juga: Menang 2-0 atas Newcastle, Liverpool Perbesar Jarak di Puncak Klasemen Liga Primer
Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk sejumlah petinggi di berbagai anak perusahaan Pertamina.
Dengan penambahan dua tersangka baru ini, semakin terbuka bagaimana skandal korupsi ini berjalan dan siapa saja yang ikut terlibat.
Penyelidikan masih berlanjut, dan bukan tidak mungkin jumlah tersangka akan terus bertambah.
Kejagung menegaskan bahwa mereka akan menindak semua pihak yang terlibat agar skandal ini bisa diusut hingga tuntas.*** (LL)
Artikel Terkait
Akhir Pelarian Aske Mabel, Disertir Polisi Yalimo Ditangkap, Senjata Api Diamankan
Polda NTT Ungkap Jaringan TPPO, Tiga Tersangka Penyalur Pekerja Ilegal ke Batam Ditangkap
Maraknya Impor Ilegal Jelang Ramadan, DPR Desak Pengawasan Ketat untuk Lindungi Perekonomian Lokal
Dugaan Kejanggalan Hukum dalam Kasus Alex Denni, DPR RI Desak Investigasi
Usai Insiden Penyerangan Mapolres Tarakan, TNI-Polri Pastikan Soliditas Tetap Terjaga