Senin, 22 Desember 2025

Waduh… Rakyat Teriak Harga Bahan Pokok Naik, Kades dan Bendahara Desa Selewengkan Dana Ratusan Juta Rupiah

Photo Author
- Rabu, 1 Mei 2024 | 08:21 WIB
Ilustrasi perilaku korupsi yang melibatkan aparat desa/Photo by cottonbro studio: https://www.pexels.com/photo/banknotes-in-clear-plastic-bag-with-water-5911939/
Ilustrasi perilaku korupsi yang melibatkan aparat desa/Photo by cottonbro studio: https://www.pexels.com/photo/banknotes-in-clear-plastic-bag-with-water-5911939/

Pasca Ramadhan tahun 2024, kenaikan harga bahan pokok dari beras, telur, daging, dan kebutuhan pangan lainnya, belum juga surut. Hal itu menyebabkan inflasi harga pangan bergejolak atau volatile food mencapai lebih dari 8%.

Angka ini tiga kali lebih tinggi dari inflasi umum yang di bawah 3%.

Lonjakan harga-harga bahan pokok ini sangat berdampak dan mengganggu kehidupan kelompok masyarakat miskin. Pasalnya, rata-rata 62% dari penghasilan masyarakat miskin digunakan untuk membeli makanan sehari-hari.

Namun kesulitan itu tampaknya tidak dialami oleh Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa di salah satu Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Tepatnya, di Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

Kadesnya berinisial FP dan Bendaharanya J, secara hukum terbukti menyelewengkan Dana Desa (DD) senilai hampir setengah miliar rupiah.

Keputusan Hukum dari Pengadilan


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak menetapkan kedua terdakwa tersebut bersalah. Hal itu disampaikannya saat sidang dengan agenda pembacaan putusan, kemarin.

“Kedua terdakwa terbukti bersalah. Mereka terbukti merugikan negara sebesar Rp492 juta dari APBDes tahun anggaran 2020 dan 2021.” Ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang Panter Rivay Sinambela saat dikonfirmasi.

Panter mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, Kades bersama dengan bendahara itu melakukan pencairan bersama. Namun seluruh kerugian dinikmati oleh J selaku Bendahara Desa Mensubang.

“Fakta persidangan lainnya kegiatan tidak ada Laporan Pertanggung jawaban (LPJ). Terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif hingga Kades tidak melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dan menyerahkannya ke Bendahara,” papar Panter.

Atas perbuatannya, lanjut Panter, Kades FP divonis 1 tahun 6 bulan penjara sementara Bendahara J divonis majelis hakim dengan hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Memasuki Hari Buruh tahun 2024 ini, mayoritas masyarakat mengaku kesulitan untuk membeli kebutuhan pokok. Selain karena harga-harga yang melambung tinggi, juga disebabkan tidak signifikannya kenaikan gaji atau honor para buruh. Akibatnya dapat dibayangkan bahwa, kesulitan demi kesulitan yang dihadapi masyarakat semakin menciptakan kemarahan dengan perilaku koruptif yang terjadi.

Menurut kamu, kenapa masih ada aparat desa yang berani dan tega melakukan korupsi seperti itu ya? Ditunggu komentarmu.

 

Editor: Raja H. Napitupulu

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Banjir dan Hasrat Pembangunan

Kamis, 18 Desember 2025 | 11:03 WIB

Simalakama AI untuk Media Massa

Minggu, 28 September 2025 | 13:00 WIB

Listrik Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 3 September 2025 | 20:14 WIB

Semua Ada Akhirnya

Rabu, 9 Oktober 2024 | 08:24 WIB

Mpox dan Empat Generasi Vaksin

Selasa, 27 Agustus 2024 | 16:56 WIB

Dampak Negatif Pilpres 2024 terhadap Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 | 16:37 WIB

WNA Korea yang Kerja di Indonesia Rasis!?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 14:00 WIB

Nobel Caltech. 1 Kampus Meraih 47 Nobel

Selasa, 11 Juni 2024 | 14:30 WIB

Belajar Dari Soeharto dan Nadiem Makarim

Rabu, 29 Mei 2024 | 15:05 WIB
X