ESENSI.TV, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meluruskan polemik mengenai tunjangan rumah bagi anggota DPR yang mencapai Rp50 juta per bulan.
Ia menegaskan bahwa besaran tunjangan tersebut bukan hasil keputusan DPR, melainkan ditetapkan langsung oleh Kementerian Keuangan sebagai bentuk kompensasi atas rumah dinas yang sudah tidak lagi disediakan.
Dalam keterangan persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8), Misbakhun menyebut bahwa DPR tidak memiliki kewenangan dalam menentukan angka tersebut.
Baca Juga: Israel Intensifkan Serangan ke Pinggiran Kota Gaza, Rencana Rebut Kota Masih Berlanjut
“Kita (DPR) ini cuma menerima. Sehingga apa, ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, itu maka yang menentukan satuan harganya penggantinya itu per bulan itu Kementerian Keuangan. Nah, DPR itu kan cuma menerima saja,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya anggota DPR memperoleh fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).
Namun, fasilitas tersebut kini sudah dikembalikan ke Sekretariat Negara, sehingga pemerintah menyiapkan alternatif berupa tunjangan rumah agar anggota DPR tetap memiliki tempat tinggal selama menjalankan tugas di Jakarta.
Misbakhun menambahkan bahwa nilai Rp50 juta per bulan ditetapkan dengan mempertimbangkan kapasitas DPR sebagai pejabat negara.
Baca Juga: Mbappe Borong Dua Gol, Real Madrid Hancurkan Oviedo Tanpa Ampun
“Tentunya dengan standar dan kualifikasi sebagai pejabat negara karena DPR itu adalah pejabat negara,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar anggota DPR berasal dari 38 provinsi di Indonesia.
Kondisi ini membuat kebutuhan akan tempat tinggal di Jakarta menjadi hal yang tidak bisa dihindari.
“Banyak anggota-anggota DPR itu kan datang dari daerah. Aslinya mereka kalau bisa dicek ke KTP mereka, mereka ini kan orang daerah dan mereka harus mempunyai tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” katanya.
Artikel Terkait
Misbakhun Nilai Diplomasi Prabowo Perkuat Kepercayaan Investor untuk RAPBN 2026
RAPBN 2026 Ekspansif, Misbakhun Sebut Peran Diplomasi dan Ekonomi Jadi Faktor Penentu
Misbakhun Desak Penataan Sektor Sumber Daya Alam untuk Perkuat PNBP dan RAPBN 2026
Dorong Kemandirian Fiskal, Misbakhun Soroti Urgensi PNBP sebagai Sumber Negara
Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun Klarifikasi Polemik Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta