Misbakhun kembali menegaskan bahwa angka Rp50 juta per bulan adalah keputusan Kementerian Keuangan, bukan DPR.
“Dan angka Rp50 juta itu adalah angka Rp50 juta dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara,” tandasnya.
Pernyataan Misbakhun ini menjadi penjelasan resmi di tengah perdebatan publik mengenai besarnya tunjangan rumah DPR.
Ia menekankan bahwa DPR sama sekali tidak menentukan nominal tersebut, melainkan hanya menerima kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah.***(LL)
Artikel Terkait
Misbakhun Nilai Diplomasi Prabowo Perkuat Kepercayaan Investor untuk RAPBN 2026
RAPBN 2026 Ekspansif, Misbakhun Sebut Peran Diplomasi dan Ekonomi Jadi Faktor Penentu
Misbakhun Desak Penataan Sektor Sumber Daya Alam untuk Perkuat PNBP dan RAPBN 2026
Dorong Kemandirian Fiskal, Misbakhun Soroti Urgensi PNBP sebagai Sumber Negara
Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun Klarifikasi Polemik Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta