Senin, 22 Desember 2025

Misbakhun Jelaskan Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Ditentukan Kementerian Keuangan, Bukan DPR

Photo Author
- Senin, 25 Agustus 2025 | 10:00 WIB
Tunjangan rumah DPR Rp50 juta dijelaskan Misbakhun, angka tersebut murni keputusan pemerintah melalui Kementerian Keuangan.(Foto: Instagram @mmisbakhun)
Tunjangan rumah DPR Rp50 juta dijelaskan Misbakhun, angka tersebut murni keputusan pemerintah melalui Kementerian Keuangan.(Foto: Instagram @mmisbakhun)

Misbakhun kembali menegaskan bahwa angka Rp50 juta per bulan adalah keputusan Kementerian Keuangan, bukan DPR.

“Dan angka Rp50 juta itu adalah angka Rp50 juta dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara,” tandasnya.

Pernyataan Misbakhun ini menjadi penjelasan resmi di tengah perdebatan publik mengenai besarnya tunjangan rumah DPR.

Ia menekankan bahwa DPR sama sekali tidak menentukan nominal tersebut, melainkan hanya menerima kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X