Senin, 22 Desember 2025

Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun Klarifikasi Polemik Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta

Photo Author
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 15:00 WIB
Polemik tunjangan rumah DPR Rp50 juta dijelaskan Misbakhun, ia tegaskan nominal ditentukan pemerintah, bukan hasil keputusan DPR. (Foto: Dok. DPR RI)
Polemik tunjangan rumah DPR Rp50 juta dijelaskan Misbakhun, ia tegaskan nominal ditentukan pemerintah, bukan hasil keputusan DPR. (Foto: Dok. DPR RI)

ESENSI.TV, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memberi penjelasan mengenai tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR periode 2024–2029 yang belakangan ramai diperbincangan. 

Menurutnya, kebijakan ini bukanlah inisiatif DPR, melainkan ditetapkan langsung oleh Kementerian Keuangan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang sudah tidak lagi diberikan. Ia menegaskan, DPR hanya sebatas penerima dari kebijakan tersebut.

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/8), Misbakhun menyebut nominal itu muncul setelah adanya penyerahan Rumah Jabatan Anggota DPR (RJA) kepada Sekretariat Negara.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Agrinas Jaladri Nusantara Posisi Sekretaris Direksi, Simak Syaratnya

“Kita (DPR) ini cuma menerima. Sehingga apa, ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, itu maka yang menentukan satuan harganya penggantinya itu per bulan itu Kementerian Keuangan. Nah, DPR itu kan cuma menerima saja,” ungkapnya.

Misbakhun menambahkan bahwa pemberian tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan disesuaikan dengan kapasitas anggota DPR sebagai pejabat negara.

Menurutnya, standar itu wajar mengingat DPR menjalankan tugas kenegaraan dan membutuhkan fasilitas penunjang.

“Tentunya dengan standar dan kualifikasi sebagai pejabat negara karena DPR itu adalah pejabat negara,” jelasnya.

Baca Juga: Australia Resmi Akui Palestina, Hubungan dengan Israel Memanas

Alasan lain yang mendasari pemberian tunjangan ini adalah fakta bahwa mayoritas anggota DPR berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Mereka membutuhkan tempat tinggal di Jakarta untuk menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

“Banyak anggota-anggota DPR itu kan datang dari daerah. Aslinya mereka kalau bisa dicek ke KTP mereka, mereka ini kan orang daerah dan mereka harus mempunyai tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” kata Misbakhun.

Nilai Rp50 juta per bulan disebutnya sudah dihitung oleh pemerintah sesuai kebutuhan dan standar pejabat negara.

Baca Juga: Chelsea Pesta Gol ke Gawang West Ham, Raih Tiga Poin Perdana di Liga Inggris

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X