Senin, 22 Desember 2025

Kemenkeu Bakal Pajaki PSK Lewat PPh, Benarkah? Berikut Tanggapan Kemenkeu

Photo Author
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 15:33 WIB
Kembali beredar wacana rencana pemerintah mengenakan PPh kepada PSK. Simak tanggapan Kemenkeu dan Hotman Paris Hutapea berikut.
Kembali beredar wacana rencana pemerintah mengenakan PPh kepada PSK. Simak tanggapan Kemenkeu dan Hotman Paris Hutapea berikut.

Baca Juga: Temui Menpora, Hotman Paris Sebut Sediakan Rp15 Miliar untuk Holywings Sport Show 2023

Dikutip dari akun Instagram resminya @hotmanparisofficial, Hotman menyatakan bahwa pemungutan pajak terhadap PSK adalah hal yang sah dan dibenarkan. Karena, prinsip dasar pajak adalah menyasar setiap penghasilan, tanpa memandang sumbernya.

"Apakah dikenakan pajak untuk PSK? Jawabannya adalah yes. Menurut sistem hukum pajak di mana pun, termasuk di Indonesia, pajak dipungut dari setiap jenis income, baik halal maupun tidak halal," kata Hotman di Instagramnya, dikutip pada Jumat (08/08/2025).

Ia mengatakan, segala bentuk pendapatan, baik dari pekerjaan formal maupun dari aktivitas ilegal seperti perjudian, secara teori tetap menjadi objek pajak jika terdeteksi oleh otoritas.

Baca Juga: Bersihkan Judi Online, Menkominfo: 392.652 Konten Perjudian Telah Dihapus

"Jadi pajak dipungut dari pendapat resmi Anda cari makan resmi dikenakan pajak, judi juga dikenakan pajak, PSK juga dikenakan pajak kalau ketahuan. Jadi siap-siap aja. Kalau Anda jajan ke PSK, hati-hati nama kamu masuk di SPT cewek itu," papar Hotman. ***

Halaman:

Editor: Fransisca Veronica

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X