ESENSI.TV, OTOMOTIF - Pajak kendaraan merupakan kewajiban bagi setiap pemilik mobil yang harus dibayarkan secara berkala.
Selain menjadi tanggung jawab hukum, pajak ini juga berperan dalam mendukung pembangunan daerah.
Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang lupa atau menunda pembayaran pajak hingga melewati jatuh tempo.
Jika hal ini terjadi, bukan hanya denda yang harus dibayar, tetapi juga risiko keterlambatan dalam proses administrasi kendaraan.
Baca Juga: Kekurangan Dana, PSU Pilkada di 24 Daerah Butuh Dukungan Rp700 Miliar dari APBN
Kini, kemajuan teknologi telah mempermudah proses pengecekan dan pembayaran pajak mobil tanpa harus mengantre di kantor Samsat.
Berbagai layanan digital seperti website resmi Samsat, aplikasi SIGNAL, hingga metode pembayaran melalui ATM dan m-banking memungkinkan pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajibannya dengan lebih efisien.
Bagi Anda yang ingin mengetahui cara cek dan bayar pajak mobil secara online, berikut panduan lengkapnya!
Cara Cek Pajak Mobil Secara Online
Mengetahui besaran pajak kendaraan sebelum membayarnya sangatlah penting, terutama bagi mereka yang ingin membeli mobil bekas agar bisa mengecek apakah kendaraan tersebut memiliki tunggakan pajak.
Berikut beberapa metode yang bisa digunakan untuk mengecek pajak mobil secara online:
Baca Juga: PHK Massal di PT Sritex, DPR Desak Pemerintah Pastikan Hak Ribuan Pekerja Terpenuhi
1. Melalui Website Samsat Daerah
Setiap provinsi di Indonesia memiliki website resmi Samsat yang menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan.
Artikel Terkait
Waspada Rem Blong! Kenali Penyebab, Cara Mengatasi, dan Langkah Pencegahannya
Memahami Fungsi dan Waktu yang Tepat untuk Menggunakan Lampu Darurat (Hazard) pada Mobil
Mudik Lebaran Bersama Bayi? Berikut 9 Tips agar Tetap Nyaman di Perjalanan
Persiapan Mudik Lebaran! Ini 10 Cara Memastikan Mobil Siap Tempuh Perjalanan Jauh
Pahami Manfaat Poles Mobil, Proses, dan Perkiraan Biayanya