Senin, 22 Desember 2025

Tanpa Ribet! Begini Cara Mudah Cek dan Bayar Pajak Mobil Secara Online

Photo Author
- Senin, 3 Maret 2025 | 13:00 WIB
Tampilan aplikasi SIGNAL yang mempermudah cek dan bayar pajak kendaraan secara online.
Tampilan aplikasi SIGNAL yang mempermudah cek dan bayar pajak kendaraan secara online.

ESENSI.TV, OTOMOTIF - Pajak kendaraan merupakan kewajiban bagi setiap pemilik mobil yang harus dibayarkan secara berkala. 

Selain menjadi tanggung jawab hukum, pajak ini juga berperan dalam mendukung pembangunan daerah. 

Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang lupa atau menunda pembayaran pajak hingga melewati jatuh tempo. 

Jika hal ini terjadi, bukan hanya denda yang harus dibayar, tetapi juga risiko keterlambatan dalam proses administrasi kendaraan.

Baca Juga: Kekurangan Dana, PSU Pilkada di 24 Daerah Butuh Dukungan Rp700 Miliar dari APBN

Kini, kemajuan teknologi telah mempermudah proses pengecekan dan pembayaran pajak mobil tanpa harus mengantre di kantor Samsat. 

Berbagai layanan digital seperti website resmi Samsat, aplikasi SIGNAL, hingga metode pembayaran melalui ATM dan m-banking memungkinkan pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajibannya dengan lebih efisien. 

Bagi Anda yang ingin mengetahui cara cek dan bayar pajak mobil secara online, berikut panduan lengkapnya!

Cara Cek Pajak Mobil Secara Online

Mengetahui besaran pajak kendaraan sebelum membayarnya sangatlah penting, terutama bagi mereka yang ingin membeli mobil bekas agar bisa mengecek apakah kendaraan tersebut memiliki tunggakan pajak. 

Berikut beberapa metode yang bisa digunakan untuk mengecek pajak mobil secara online:

Baca Juga: PHK Massal di PT Sritex, DPR Desak Pemerintah Pastikan Hak Ribuan Pekerja Terpenuhi

1. Melalui Website Samsat Daerah

Setiap provinsi di Indonesia memiliki website resmi Samsat yang menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: wuling.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X