Senin, 22 Desember 2025

Setiap Transaksi Bernilai Pajak, Misbakhun Tegaskan Kontribusi Seluruh Warga Dimulai Sejak Hari Pertama Hidup

Photo Author
- Kamis, 3 Juli 2025 | 11:00 WIB
Pajak bukan soal usia, Misbakhun tegaskan seluruh warga berkontribusi sejak lahir melalui konsumsi sehari-hari.(Foto: Instagram @kabargolkar)
Pajak bukan soal usia, Misbakhun tegaskan seluruh warga berkontribusi sejak lahir melalui konsumsi sehari-hari.(Foto: Instagram @kabargolkar)

ESENSI.TV, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan pernyataan mengejutkan namun penting, yakni seluruh warga Indonesia adalah pembayar pajak, bahkan sejak pertama kali dilahirkan.

Ia menegaskan bahwa kontribusi terhadap sistem perpajakan nasional tidak terbatas pada mereka yang memiliki penghasilan dan melaporkan SPT, tetapi juga melalui konsumsi yang dikenai pajak tidak langsung.

Menurut Misbakhun, pandangan bahwa hanya 73 juta orang di Indonesia yang tergolong wajib pajak adalah pemahaman yang sudah tidak sesuai realitas.

Ia menyatakan, dengan berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), seluruh penduduk Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara sistemik telah masuk dalam ekosistem perpajakan.

Baca Juga: Korupsi Rp3 Triliun, Eks Bos Tsinghua Unigroup China Dihukum Mati dan Disita Hartanya

Ia mencontohkan, bayi yang baru saja lahir pun secara tidak langsung telah ikut menyumbang penerimaan negara.

Saat orang tuanya membeli perlengkapan seperti popok, susu formula, atau membayar jasa rumah sakit dan administrasi kependudukan, semua transaksi tersebut dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) atau biaya lain yang menjadi sumber pendapatan negara.

Misbakhun menekankan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa pajak tidak hanya dipungut dari penghasilan yang dilaporkan dalam SPT tahunan.

Lebih dari itu, setiap aktivitas konsumsi yang dilakukan di Indonesia, sekecil apa pun, hampir selalu melibatkan komponen pajak. Inilah bentuk kontribusi nyata masyarakat terhadap negara, yang sering kali tidak disadari.

Baca Juga: Usai Tundukkan Juventus Lewat Duel Sengit, Real Madrid Melenggang ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub 2025

Pernyataan ini menjadi kritik terhadap pola pikir sebagian pejabat maupun masyarakat yang hanya mengukur kepatuhan pajak dari jumlah SPT yang masuk.

Misbakhun menyebut, mengaitkan kepatuhan pajak hanya dengan pelaporan administrasi adalah penyempitan makna yang keliru.

Ia mendorong agar pemerintah memperluas cara pandang terhadap konsep wajib pajak dan meningkatkan literasi publik tentang bagaimana sistem pajak bekerja dalam keseharian.

Menurutnya, pemahaman semacam ini sangat penting untuk membangun kepercayaan antara negara dan rakyatnya.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X