internasional

Majelis Umum PBB Dorong Fatwa Hukum Internasional ICJ Terkait Kewajiban Israel untuk Palestina

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:17 WIB
Majelis Umum PBB mengesahkan Resolusi yang meminta fatwa dari (ICJ) tentang kewajiban hukum Israel untuk memberikan akses kepada PBB dan organisasi lainnya dalam misi kemanusiaan kepada Palestina. ((Foto: kemlu.go.id))

ESENSI.TV, INTERNASIONAL - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencatat langkah penting dalam upaya membantu rakyat Palestina. 

Pada 19 Desember 2024, sebuah resolusi yang meminta Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan fatwa terkait kewajiban hukum Israel disahkan. 

Resolusi ini bertujuan memastikan akses PBB dan organisasi internasional lainnya dalam menjalankan misi kemanusiaan untuk Palestina.

Resolusi ini dirancang oleh koalisi negara-negara yang dipimpin oleh Norwegia, Palestina, Indonesia, dan sejumlah negara lainnya, termasuk Afrika Selatan, Chile, Guyana, Irlandia, Malaysia, Mesir, Namibia, Qatar, Slovenia, Spanyol, dan Yordania. 

Baca Juga: Jamaah Islamiyah Lakukan Deklarasi Pembubaran, Kapolri Beri Apresiasi: Patut Kita Syukuri Bersama

Langkah ini juga merupakan upaya untuk memperkuat dukungan internasional terhadap hak-hak rakyat Palestina, khususnya hak menentukan nasib sendiri.

Blokade yang dilakukan Israel terhadap Gaza sejak konflik 7 Oktober 2023 menjadi pemicu utama pengesahan resolusi ini.

Kondisi di lapangan menunjukkan tantangan besar, terutama bagi lembaga PBB seperti UNRWA, yang memainkan peran penting dalam membantu jutaan warga Palestina. 

Namun, dukungan terhadap misi kemanusiaan ini semakin terhambat, terutama setelah Parlemen Israel mengesahkan undang-undang pada Oktober lalu yang melarang UNRWA beroperasi.

Baca Juga: Bisa Dimanfaatkan, Polrestro Jakbar Selama Buka Penitipan Kendaraan Gratis Selama Libur Nataru

Indonesia, sebagai salah satu penggagas resolusi, menilai langkah ini sebagai momen penting untuk menegakkan akuntabilitas dan memperkuat hukum internasional. 

Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Arrmanatha C. Nasir, menyebut resolusi ini sebagai ujian nyata bagi komitmen dunia terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB.

"Permohonan fatwa hukum ini menjadi ujian bagi kesetiaan kita pada nilai-nilai yang mendasari Piagam PBB dan hukum internasional," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa prinsip-prinsip ini adalah fondasi sistem multilateral yang dibangun PBB. 

Halaman:

Tags

Terkini