ESENSI.TV, KOREA SELATAN - Di era serba digital, telepon pintar sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Namun, di Korea Selatan, salah satu negara dengan tingkat konektivitas internet tertinggi di dunia, kebiasaan ini justru menimbulkan kekhawatiran serius, terutama pada kalangan anak muda.
Pemerintah pun mengambil langkah tegas, pada Maret lalu, RUU larangan penggunaan ponsel dan perangkat digital di seluruh ruang kelas sekolah dibentuk.
Rancangan undang-undang yang disahkan parlemen pada Rabu (27/8) itu lahir dari meningkatnya kecemasan publik terhadap dampak penggunaan media sosial berlebihan di kalangan remaja.
Baca Juga: Misbakhun Serahkan Semua Target Pertumbuhan kepada Pemerintah untuk Implementasi RAPBN 2026
Legislasi tersebut mendapat dukungan bipartisan, menandakan bahwa isu ini dipandang mendesak oleh semua pihak politik di Korea Selatan.
Cho Jung-hun, anggota parlemen yang menjadi salah satu sponsor RUU tersebut menegaskan bahwa kondisi generasi muda sudah mengkhawatirkan.
“Anak-anak kita kecanduan media sosial. Setiap pagi mata mereka merah karena bermain Instagram hingga jam 2 atau 3 pagi,” ujarnya di hadapan parlemen.
Data yang Mengkhawatirkan
Survei dari Kementerian Pendidikan tahun lalu menunjukkan 37% siswa SMP dan SMA mengaku media sosial memengaruhi kehidupan sehari-hari mereka, sementara 22% merasa cemas jika tidak dapat mengakses akun media sosial.
Angka ini mencerminkan tingginya ketergantungan pelajar pada gadget.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Ditantang Juara Debat Asia Pasifik, Pilih Mundur dengan Alasan Masih Bego
Menurut data Pew Research Center, Korea Selatan bahkan menempati peringkat tertinggi di dunia dalam hal kepemilikan ponsel pintar, dengan 98% warganya memiliki smartphone dan 99% terkoneksi internet. Angka ini melampaui 27 negara lain yang diteliti pada 2022–2023.
Bukan Kasus Pertama di Dunia