Meskipun opini hukum dari ICJ tidak mengikat secara hukum, pendapat tersebut tetap membawa bobot politik dan moral yang kuat.
Banyak pihak berharap opini ini dapat menekan Israel untuk segera membuka jalur bantuan dan meringankan penderitaan rakyat Gaza.
Dalam hukum humaniter internasional, sebagai kekuatan pendudukan di wilayah Gaza dan Tepi Barat, Israel memiliki kewajiban untuk memastikan akses terhadap makanan, layanan medis, serta standar kesehatan publik bagi penduduk sipil.
Keengganan Israel untuk memenuhi kewajiban ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Presiden AS sebelumnya, Donald Trump, bahkan mengaku telah menekan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk membuka jalur bantuan kemanusiaan.
Namun hingga kini, tindakan konkret belum terlihat dari pihak Israel, yang tetap berpegang pada strategi tekanan terhadap Hamas.
ICJ diperkirakan membutuhkan waktu beberapa bulan untuk menyusun opini hukumnya. Sementara itu, dunia menunggu, dan jutaan warga Gaza terus bergulat dengan kelaparan serta kondisi kesehatan yang semakin memburuk.*** (LL)
Artikel Terkait
Tak Hanya Sisakan Reruntuhan, Ribuan Korban Teramputasi di Gaza Hidup dalam Ketidakpastian dan Krisis Perawatan
Presiden Prabowo Rencanakan Evakuasi 1.000 Korban Gaza, DPR: Asal Tidak Muncul Persoalan Baru
Gagal Capai Gencatan Senjata, Israel Tegaskan Tetap Kuasai Wilayah Strategis di Gaza
Kondisi Gaza Memburuk: Serangan Israel Meluas, Vaksinasi Polio Terhenti Akibat Blokade
Gaza Kembali Dihantam, Serangan Udara Israel Tewaskan 44 Orang, Termasuk di Kantor Polisi Jabalia