Senin, 22 Desember 2025

Benarkah Terjadi Kasus Pembobolan RDN di BCA yang Bikin Sekuritas Boncos Rp70 M? Berikut Faktanya!

Photo Author
- Jumat, 19 September 2025 | 16:55 WIB
Foto Ilustrasi - Kasus dugaan pembobolan RDN di BCA menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.
Foto Ilustrasi - Kasus dugaan pembobolan RDN di BCA menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.

Selain itu, perusahaan juga telah menonaktifkan sistem yang diduga mengalami gangguan hingga memengaruhi akses ke platform perdagangan online.

"Jumlah kerugian akibat kejadian tersebut, Manajemen PGS masih melakukan verifikasi dan berkoordinasi dengan pihak bank RDN," lanjut keterangan manajemen PEGE.

Baca Juga: RAPBN 2026 Dinilai Lebih Kuat, Misbakhun Ungkap Dampak Strategis Dana Danantara

Lebih lanjut, manajemen juga menegaskan bahwa akan mengutamakan kepentingan para nasabah dan diupayakan semaksimal mungkin untuk tidak merugikan nasabah.

Kejadian ini pun tak luput dari perhatian Otoritas Jasa Keuangan yang kemudian memberikan persetujuan terkait kewajiban pembatasan.

OJK Perketat Aturan Transfer

Terkini, OJK telah memberikan persetujuan atas permintaan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk mengatur kewajiban pembatasan.

Baca Juga: Komisi XI DPR RI Resmi Bentuk Dua Panja untuk Bedah Anggaran OJK 2026, Misbakhun: Demi Transparansi dan Efektivitas

Adapun pembatasan tersebut adalah penghentian layanan Rekening Dana Nasabah (RDN) pada hari libur.

Selain itu, OJK juga tah menyetujui penarikan dana dari RDN yang hanya dapat dilakukan ke rekening atas nama nasabah yang sama atau rekening lain yang telah didaftarkan sebelumnya (white list).

"Kebijakan serupa juga diterapkan pada bank-bank pengelola RDN, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan investor dan mencegah potensi penyalahgunaan rekening," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis, 18 September 2025.

Baca Juga: Misbakhun Nilai Diplomasi Prabowo Perkuat Kepercayaan Investor untuk RAPBN 2026

Lebih jauh, Inarno juga menyatakan bahwa OJK bersama SRO masih melakukan investigasi terkait dugaan pembobolan senilai Rp70 miliar tersebut.

"OJK bersama SRO telah dan akan terus melakukan langkah mitigasi yang diperlukan," tegas Inarno.

"OJK akan terus memantau perkembangan dan, bila diperlukan, menyiapkan langkah-langkah tambahan untuk memastikan keamanan dan kepercayaan investor tetap terjaga," tambah dia.

Halaman:

Editor: Fransisca Veronica

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X