berita

KPK Ungkap Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Dua Tersangka Ditetapkan

Rabu, 18 Desember 2024 | 13:00 WIB
Gedung Bank Indonesia. (Foto: PMJ News/Dok BI)

ESENSI.TV, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) milik Bank Indonesia (BI) semakin menjadi sorotan. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali fakta-fakta baru terkait dugaan penyimpangan ini, termasuk menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan, mengonfirmasi perkembangan ini pada Selasa (17/12/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Menurutnya, kedua tersangka tersebut sudah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu.

"Kami telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, sementara ini ada dua orang yang diduga kuat terlibat," ungkap Rudi.

Baca Juga: Terkait PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Dukungan Terhadap Roda Perekonomian

Rudi menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan pihak yang diduga menerima dana CSR Bank Indonesia secara tidak sah.

"Mereka diyakini menerima dana yang berasal dari program CSR BI," tambahnya.

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia yang terletak di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12/2024). 

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait dugaan korupsi dana CSR.

"Kami telah memeriksa beberapa ruangan dan menemukan sejumlah barang yang relevan dengan penyelidikan," jelas Rudi.

Baca Juga: Siswa SD WNI di Kairo Sambut Prabowo Kenakan Pakaian Adat Sumbar

Barang-barang yang diamankan, lanjutnya, akan diteliti lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan kasus ini.

"Kami akan melakukan klarifikasi terhadap barang-barang yang disita. Setiap pihak yang terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini