Senin, 22 Desember 2025

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana CSR, Ruang Kerja Gubernur BI Digeledah

Photo Author
- Selasa, 17 Desember 2024 | 17:00 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)

ESENSI.TV, NASIONAL - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.

Langkah ini diambil dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Penggeledahan dilakukan pada Senin malam (15/12/2024) di Kantor Bank Indonesia.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan kabar tersebut. “Ya benar, tim dari KPK melakukan penggeledahan di Kantor BI, termasuk di ruang kerja Gubernur Bank Indonesia,” ujar Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2024).

Baca Juga: Satu Keluarga Tewas di Tangerang Selatan, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Akibat Jeratan Pinjaman Online

KPK menduga adanya penyalahgunaan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial, namun diselewengkan untuk tujuan pribadi.

Dana yang dimaksud adalah dana CSR yang dialokasikan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2023.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan lebih rinci mengenai dugaan penyalahgunaan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa sebagian dana CSR tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Akan Kunjungi Mesir Hadiri KTT D8 dan Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Presiden El-Sisi

“Permasalahan terjadi ketika dana CSR yang sudah dialokasikan tidak digunakan secara tepat. Misalnya, jika ada dana CSR sebesar 100 persen, hanya 50 persen yang digunakan sesuai tujuan. Sisanya, digunakan untuk kepentingan lain atau pribadi,” kata Asep. 

Selain itu juga untuk pembangunan fasilitas publik, seperti pembangunan jalan, rumah, atau proyek infrastruktur lainnya. Namun, dalam kasus ini, dana tersebut diduga dialihkan dan dimanfaatkan tidak sesuai tujuan.

“Kalau itu digunakan untuk membangun jalan atau fasilitas lain, tidak ada masalah. Tetapi ketika dana itu disalahgunakan, ini yang menjadi masalah serius,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi dana CSR ini telah ditingkatkan oleh KPK ke tahap penyidikan.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X