ESENSI.TV, NASIONAL - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.
Langkah ini diambil dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Penggeledahan dilakukan pada Senin malam (15/12/2024) di Kantor Bank Indonesia.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan kabar tersebut. “Ya benar, tim dari KPK melakukan penggeledahan di Kantor BI, termasuk di ruang kerja Gubernur Bank Indonesia,” ujar Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2024).
KPK menduga adanya penyalahgunaan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial, namun diselewengkan untuk tujuan pribadi.
Dana yang dimaksud adalah dana CSR yang dialokasikan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2023.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan lebih rinci mengenai dugaan penyalahgunaan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa sebagian dana CSR tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Permasalahan terjadi ketika dana CSR yang sudah dialokasikan tidak digunakan secara tepat. Misalnya, jika ada dana CSR sebesar 100 persen, hanya 50 persen yang digunakan sesuai tujuan. Sisanya, digunakan untuk kepentingan lain atau pribadi,” kata Asep.
Selain itu juga untuk pembangunan fasilitas publik, seperti pembangunan jalan, rumah, atau proyek infrastruktur lainnya. Namun, dalam kasus ini, dana tersebut diduga dialihkan dan dimanfaatkan tidak sesuai tujuan.
“Kalau itu digunakan untuk membangun jalan atau fasilitas lain, tidak ada masalah. Tetapi ketika dana itu disalahgunakan, ini yang menjadi masalah serius,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi dana CSR ini telah ditingkatkan oleh KPK ke tahap penyidikan.
Artikel Terkait
Komisi III DPR RI Tetapkan Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029, Ini Sosok Yang Terpilih
Terjerat Kasus Korupsi, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terjaring OTT KPK
KPK Bongkar Skandal Suap Baru di Proyek Kereta Api, Tiga Pejabat Pokja Jadi Tersangka
Sayembara Menggiurkan, Siapa Saja Bisa Tangkap Buronan KPK, Harun Masiku, Dapat RP8 MiliarĀ
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Kereta Api, Gratifikasi Capai Rp3 Miliar