Senin, 22 Desember 2025

Terkait PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Dukungan Terhadap Roda Perekonomian

Photo Author
- Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (Foto: kemenkeu.go.id)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (Foto: kemenkeu.go.id)

ESENSI.TV, JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai langkah strategis, termasuk kebijakan perpajakan yang adil dan terukur. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga sebagai alat untuk memastikan keadilan sosial dan mendukung perekonomian.

Dalam konferensi pers bertajuk "Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan" di Jakarta, Sri Mulyani menjelaskan bahwa prinsip keadilan dan gotong-royong menjadi landasan utama dalam pengelolaan pajak.

“Kelompok masyarakat yang mampu diwajibkan membayar pajak sesuai aturan, sementara masyarakat yang kurang mampu justru dilindungi dan mendapatkan bantuan. Inilah peran negara hadir untuk semua lapisan,” ujarnya.

Baca Juga: Siswa SD WNI di Kairo Sambut Prabowo Kenakan Pakaian Adat Sumbar

Kebijakan pajak yang diterapkan pemerintah tidak hanya adil, tetapi juga berpihak pada kebutuhan rakyat. 

Misalnya, barang dan jasa esensial seperti kebutuhan pokok, layanan pendidikan, kesehatan, serta transportasi umum tetap dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau dikenakan tarif 0%.

Namun, untuk barang tertentu seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak curah yang kini dikenal sebagai Minyak Kita, kenaikan PPN sebesar 1% akan ditanggung pemerintah melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP). 

Sementara itu, tarif PPN sebesar 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti makanan premium, layanan rumah sakit VIP, dan pendidikan internasional berbiaya tinggi.

Baca Juga: Simak! Kemnaker Perkenalkan Tiga Kebijakan Baru untuk Dorong Kesejahteraan Pekerja

Selain kebijakan perpajakan, pemerintah juga meluncurkan berbagai stimulus untuk mendorong ekonomi. 

Bantuan sosial seperti diskon listrik 50% dan bantuan pangan ditargetkan bagi masyarakat menengah ke bawah. 

Di sisi lain, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan insentif berupa perpanjangan PPh Final 0,5% hingga 2025.

“Insentif perpajakan tahun depan akan lebih banyak dinikmati oleh rumah tangga dan pelaku UMKM, sebagai bentuk dukungan terhadap roda perekonomian,” ungkap Sri Mulyani. Total alokasi insentif perpajakan pada 2025 diperkirakan mencapai Rp265,6 triliun.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: kemenkeu.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X