ESENSI.TV, JAKARTA - Seorang remaja berinisial MAS (14) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan ayah dan neneknya di Cilandak, Jakarta Selatan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Namun, pihak berwajib memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap MAS. Sebagai gantinya, remaja tersebut ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).
“Anak yang berhadapan dengan hukum ini sementara dititipkan di LPAS. Ini langkah yang diambil penyidik selama proses pendalaman kasus berlangsung,” jelas AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis, 5 Desember 2024.
MAS akan berada di LPAS selama proses penyidikan berjalan. Menurut Nurma, penyidik masih menentukan mekanisme pemeriksaan lebih lanjut, apakah akan dilakukan di LPAS atau di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Nurma memastikan bahwa meskipun MAS telah ditetapkan sebagai tersangka, hak-haknya sebagai anak tetap terpenuhi selama berada di LPAS.
Di tempat tersebut, MAS mendapatkan fasilitas pembelajaran formal, pendidikan tambahan, serta waktu bermain yang menjadi hak dasar anak-anak.
“Di LPAS sudah ada sistem khusus yang mengatur kegiatan anak-anak. Di sana mereka tetap mendapatkan pendidikan formal, pembelajaran tambahan, serta waktu untuk bermain sesuai hak mereka sebagai anak,” ujar Nurma.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku dalam insiden yang menghilangkan nyawa dua anggota keluarganya, yakni ayah berinisial APW dan neneknya.
Peristiwa tragis ini terjadi di rumah keluarga mereka di kawasan Cilandak.
MAS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan alternatif Pasal 351 KUHP.
Penerapan pasal ini menunjukkan bahwa kasus ini diproses secara serius, meskipun pelakunya masih di bawah umur.