berita

Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Cilandak Tidak Ditahan, Dititipkan di LPAS

Kamis, 5 Desember 2024 | 15:00 WIB
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi. (Foto: PMJ News)

ESENSI.TV, JAKARTA - Seorang remaja berinisial MAS (14) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan ayah dan neneknya di Cilandak, Jakarta Selatan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. 

Namun, pihak berwajib memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap MAS. Sebagai gantinya, remaja tersebut ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).  

“Anak yang berhadapan dengan hukum ini sementara dititipkan di LPAS. Ini langkah yang diambil penyidik selama proses pendalaman kasus berlangsung,” jelas AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis, 5 Desember 2024.

Baca Juga: Wapres Gibran Dorong Reformasi Kurikulum Olahraga untuk Cegah Obesitas dan Tingkatkan Gaya Hidup Sehat Anak Sekolah

MAS akan berada di LPAS selama proses penyidikan berjalan. Menurut Nurma, penyidik masih menentukan mekanisme pemeriksaan lebih lanjut, apakah akan dilakukan di LPAS atau di Mapolres Metro Jakarta Selatan.  

Nurma memastikan bahwa meskipun MAS telah ditetapkan sebagai tersangka, hak-haknya sebagai anak tetap terpenuhi selama berada di LPAS. 

Di tempat tersebut, MAS mendapatkan fasilitas pembelajaran formal, pendidikan tambahan, serta waktu bermain yang menjadi hak dasar anak-anak.  

“Di LPAS sudah ada sistem khusus yang mengatur kegiatan anak-anak. Di sana mereka tetap mendapatkan pendidikan formal, pembelajaran tambahan, serta waktu untuk bermain sesuai hak mereka sebagai anak,” ujar Nurma.  

Baca Juga: Menteri Agama Resmikan Pusat Literasi Keagamaan Islam di Bogor, Ikon Baru Wisata Religi dan Peradaban Islam Nusantara

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku dalam insiden yang menghilangkan nyawa dua anggota keluarganya, yakni ayah berinisial APW dan neneknya. 

Peristiwa tragis ini terjadi di rumah keluarga mereka di kawasan Cilandak.  

MAS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan alternatif Pasal 351 KUHP. 

Penerapan pasal ini menunjukkan bahwa kasus ini diproses secara serius, meskipun pelakunya masih di bawah umur.  

Baca Juga: Pengasuh di Depok Siram Balita dengan Air Panas Ditetapkan jadi Tersangka, Ternyata Ini Motif Yang Mendorong Pelaku

Halaman:

Tags

Terkini