berita

Dalam Sebulan, Bareskrim Polri Ungkap Ratusan Kasus TPPO, Selamatkan Ratusan Korban 

Sabtu, 23 November 2024 | 08:15 WIB
Bareskrim Polri bersama jajaran di tingkat Polda-Polres melakukan pengungkapan kasus TPPO dan menetapkan 482 tersangka. (Foto: PMJ News/Fajar)

“Beberapa dari mereka dipaksa menandatangani perjanjian utang fiktif sehingga merasa terikat dan tidak bisa melarikan diri,” katanya.

Selain itu, korban sering kehilangan dokumen seperti paspor dan identitas, membuat mereka tidak berdaya di negara tujuan. 

Bahkan, anak-anak menjadi target eksploitasi, diiming-imingi pekerjaan dengan bayaran besar, tetapi akhirnya dipekerjakan di sektor ilegal seperti perkebunan atau sebagai pekerja seks komersial.

Tidak hanya di darat, TPPO juga terjadi di laut. Modus lain yang ditemukan adalah mengirim korban sebagai anak buah kapal (ABK) tanpa pelatihan keselamatan dasar atau dokumen resmi. 

Baca Juga: Kemenag Terjun Langsung Cegah Maraknya Judol dengan Libatkan KUA dan Penyuluh Agama di Seluruh Indonesia

“Mereka sering dipindahkan ke kapal lain tanpa persetujuan dan dipaksa bekerja dengan target tidak manusiawi. Jika gagal, mereka mendapat perlakuan kekerasan,” ungkap Wahyu.

Para tersangka TPPO akan menghadapi hukuman berat sesuai Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Selain itu, Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juga dapat dikenakan, dengan hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 juta.

Baca Juga: Lewat CEO Roundtable Forum, Prabowo Amankan Investasi $8,5 Miliar dari Inggris

Operasi yang dilakukan Polri ini tidak hanya menunjukkan komitmen dalam memberantas TPPO tetapi juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pekerja migran dan kelompok rentan lainnya. 

Langkah tegas ini diharapkan dapat memutus rantai perdagangan orang yang telah lama merugikan masyarakat Indonesia.***(LL)

Halaman:

Tags

Terkini