ESENSI.TV, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terus memperdalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara yang melibatkan terpidana Ronald Tannur.
Baru-baru ini, empat saksi telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus).
Pemeriksaan ini berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis, 7 November 2024, sebagai upaya memperkuat bukti serta melengkapi pemberkasan.
Baca Juga: PPATK Ungkap Upaya Oknum Komdigi Sembunyikan Rekening Judol dari Penyelidikan
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini bertujuan untuk menguatkan pembuktian kasus yang tengah berjalan.
"Proses ini penting agar seluruh bukti terkait kasus tersebut dapat terkumpul secara lengkap,” ujar Harli, menegaskan komitmen Kejagung dalam penuntasan kasus ini.
Keempat saksi yang dipanggil kali ini terdiri dari dua orang yang bekerja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dua orang lainnya berasal dari kantor hukum Lisa Associates & Legal Consultant yang menangani Ronald Tannur.
Baca Juga: PPATK Lacak 13.481 Rekening Judol dan Temukan Dana Keluar Negeri Capai Rp283 Triliun
Dari Pengadilan Negeri Surabaya, saksi berinisial SE selaku panitera pengganti serta seorang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang bertugas sebagai petugas keamanan turut diperiksa.
Sementara itu, dari kantor pengacara, dua saksi lain dengan inisial KW dan SG turut dimintai keterangan terkait keterlibatan mereka dalam proses hukum Ronald Tannur.
Penyidikan yang dilakukan Kejagung juga mengarah kepada sejumlah tersangka, termasuk ED, HH, M, LR, dan MW yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi ini.
Kejaksaan menduga bahwa suap dan gratifikasi tersebut berhubungan erat dengan pengaturan vonis bagi terdakwa dalam kasus ini.
Baca Juga: Korupsi Kredit Bank bjb Cabang Tangerang, Tiga Tersangka dan Kerugian Rp6,1 Miliar Terungkap
Pemindahan Hakim untuk Pemeriksaan Lebih Intensif di Jakarta